Pada tanggal 23 September 2016, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNP) dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. 

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat SPM Dikti adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPM Dikti terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Fakultas Teknik Universitas Tidar telah membentuk unit Gugus Mutu Fakultas Teknik dalam rangka mengintegrasikan SPMI pada menajemen perguruan tinggi. Dekan menugaskan GMF dalam mengembangkan, menyusun dan menjabarkan SPMI di Fakultas Teknik serta melakukan evaluasi proses akademik pada program studi di Fakultas Teknik Universitas Tidar.

Dalam rangka memperbaiki pelayanan mutu akademik secara berkelanjutan di Fakultas Teknik, perlu didukung oleh sistem penjaminan mutu akademik yang efektif, efisien,  dan akuntabel. Sehubungan dengan hal tersebut, Gugus Mutu Fakultas dibentuk berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Teknik Universitas Tidar Nomor. 002.a/UN57.1.5/KP/2018. Dekan menugaskan GMF dalam mengembangkan, menyusun dan menjabarkan Penjaminan Mutu Fakultas serta melakukan evaluasi proses akademik pada program studi di Fakultas Teknik.

Secara rinci, program kerja GMF adalah:

  • Menyusun dan mengembangkan dokumen mutu Fakultas;
  • Melakukan koordinasi dengan fakultas, program studi dan mahasiswa dalam hal penetapan dokumen mutu dan mensosialisasikan kepada sivitas akademik;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran dan/atau proses akademik pada jurusan/program studi;
  • Merekomendasikan hasil evaluasi kepada fakultas
  • Memantau pelaksanaan rencana tindakan perbaikan yang menjadi tanggung jawab Ketua Jurusan/Program Studi

Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Tidar Nomor 142/UN57/K/HK.02/2022 tentang Pengangkatan Tim Pelaksana Gugus di Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Tidar Tahun 2021 tertanggal 24 Januari 2022, daftar nama tim pelaksana gugus penjaminan mutu di Fakultas Teknik terdapat pada bagan dibawah ini.

 

Struktur Tim Pelaksana Gugus Mutu di Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Tidar Tahun 2022

 

SEKRETARIAT GUGUS MUTU FAKULTAS TEKNIK

UNIVERSITAS TIDAR

Lantai II, Dekanat Fakultas Teknik Untidar

Jalan Kapten Suparman Magelang 56116

Telp. (0293) 364113 Fax. (0293)352438

Surel : gmf_teknik@untidar.ac.id