YOGYAKARTA – Berdasarkan Program Kerja Fakultas Teknik Tahun 2017, POK Universitas Tidar Tahun Anggaran 2017 serta Peraturan BNSP 3 / BNSP / III / 2014 tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi, Fakultas Teknik Untidar mengadakan Pelatihan Penyusunan Mata Uji Kompetensi (MUK). Tujuan dari pelatihan adalah meningkatkan kapasitas tenaga pengajar/Asesor kompetensi khususnya dalam penupload4yusunan perangkat sertifikasi kompetensi, serta tersusunnya Materi Uji Kompetensi (MUK) untuk memenuhi kebutuhan industri.  Melalui kegiatan ini asesor kompetensi yang bernaung di bawah LSP Untidar mampu menyusun materi uji kompetensi yang berkualitas, sehingga kualitas  mahasiswa  Untidar yang nantinya memegang sertifikasi kompetensi tidak diragukan kompetensinya oleh pihak pengguna lulusan. Dari 7 kelengkapan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), salah satu yang belum tersusun di Universitas Tidar  adalah perangkat asesmen dalam proses uji kompetensi, yang di dalamnya terdapat perangkat Materi Uji Kompetensi (MUK). Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, maka diperlukan “Pelatihan Penyusunan Mata Uji Kompetensi (MUK)”.

Kegiatan berlangsung selama 2 hari mulai tanggal 8-9 Desember 2017 bertempat di Disaster Oasis Training Center Jl. Kaliurang KM 21.5, Pakem, Sleman. Sebanyak 20 orang dosen Fakultas Teknik mengikuti pelatihan ini. Penyusunan Mata Uji Kompetensi diisi oleh 2 (dua) trainer dari BNSP, yaitu Heri Budi Utomo dan Siwystika Rahayu. upload2Hal-hal penting yang disampaikan trainer diantaranya bagaimana mengembangkan perangkat asesmen. “Persyaratan dasar pemohon sertifikasi harus dibuat secara detail. Misalnya persyaratan lulus pada mata kuliah tertentu harus jelas, termasuk nilai minimum yang diperoleh. Biaya sertifikasi juga harus ditetapkan dengan jelas. Apakah biaya yang tercantum adalah biaya asesmen per unit/per klaster/dsb”, jelas Heri Budi Utomo. Siwystika Rahayu menjelaskan beberapa point penting diantaranya mengenai kompetensi asesor, dokumen panduan mutu, dan SOP yang dibreakdown ke dalam formulir-formulir. “Yang harus dilakukan oleh setiap asesor adalah merencanakan dan mengorganisasikan Asesmen (MMA) , Mengembangkan Perangkat Asesmen (MPA), dan melaksanakan Asesmen Kompetensi (MAK) . Pada pelatihan ini peserta dibagi secara berkelompok sesuai dengan prodi, menyusun mata uji kompetensi (MUK) dengan didampingi dan dalam pengarahan trainer. (red. fbr)upload3