PROSEDUR PELAKSANAAN PERKULIAHAN

Di bawah ini adalah panduan pelaksanaan perkulihaan selama masa pandemi covid-19.

Cover PMFT02(1)

Cop PMFT02

TUJUAN

Prosedur ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan perkuliahan dan memberikan pedoman dalam penyelenggaraan perkuliahan.

RUANG LINGKUP

Prosedur ini dimulai dari kegiatan persiapan perkuliahan dan pelaksanaan perkuliahan.

STANDAR

  • Minimal tatap muka 14 kali/semester dan maksimal 16 kali/semester
  • Mahasiswa yang berhak mengikuti kuliah adalah mahasiswa yang berstatus aktif, mempunyai KTM yang masih berlaku, mengambil mata kuliah sesuai dengan KRS, tercantum dalam presensi kuliah, dan mentaati tata tertib.

DEFINISI

  • Perkuliahan adalah aktivitas belajar mengajar yang diselenggarakan di kelas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

PROSEDUR

  • Persiapan perkuliahan
    • Program studi menyusun draf jadwal perkuliahan
    • Program studi mengadakan rapat persiapan pelaksanaan perkuliahan untuk menentukan dosen pengampu mata kuliah
    • Jurusan/Program Studi menyerahkan draf jadwal perkuliahan ke bagian akademik disertai dengan nama dosen pengampu masing-masing mata kuliah
    • Dosen menginput RPS (Rencana Pembelajaran Semester) pada portal http://simokul.untidar.ac.id.
    • Jurusan/Program Studi mengumumkan jadwal perkuliahan
  • Pelaksanaan perkuliahan

PIHAK YANG MENJALANKAN

  • Prodi/jurusan
  • Dosen Pengampu
  • Staff Tata Usaha
  • Mahasiswa

 BAGAN ALIR

Diagram Alir PMFT02CATATAN

Pelaksanaan perkuliahan memiliki sasaran agar proses dapat berjalan secara lancar dan efisien.

 REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT

  • Presensi kehadiran mahasiswa.
  • Jurnal perkuliahan.