PROSEDUR TUGAS AKHIR DARING

Di bawah ini adalah panduan penyusunan dan pendadaran tugas akhir mahasiswa yang dilaksanakan secara daring.

TUJUAN

Prosedur ini dibuat agar penyusunan dan pendadaran tugas akhir mahasiswa yang dilaksanakan secara daring dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

RUANG LINGKUP

Prosedur ini meliputi mekanisme:

  1. Pengajuan draft judul dan proposal tugas akhir daring;
  2. Pembimbingan proposal daring;
  3. Seminar proposal daring;
  4. Pembimbingan tugas akhir;
  5. Ujian tugas akhir daring.

STANDAR

  1. Tugas akhir diprogram sebagai syarat kelulusan mahasiswa program sarjana (Skripsi) dan program vokasi diploma tiga (Laporan Akhir).
  2. Persyaratan pengajuan tugas akhir:
    • telah lulus matakuliah dengan bobot minimal 100 sks bagi program vokasi diploma tiga;
    • telah lulus matakuliah dengan bobot minimal120 sks bagi program sarjana;
    • IPK minimal 2,40;
    • nilai mata kuliah wajib nasional (Pendidikan Agama, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia) dan wajib universitas (Kewirausahaan, Kerja Praktek, Bahasa Inggris, KKN untuk mahasiswa program sarjana) minimal C;
    • jumlah nilai D yang diperkenankan maksimum 2 (dua) mata kuliah dari jumlah mata kuliah yang ada pada kurikulum program studi;
    • mahasiswa tidak memiliki nilai E;
  3. Mahasiswa yang mengambil matakuliah tugas akhir sudah memenuhi syarat administratif sebagai berikut :
    • telah melakukan registrasi ulang sebagai mahasiswa UNTIDAR;
    • melakukan KRS mata kuliah tugas akhir;
    • telah mengisi formulir pengajuan tugas akhir yang disediakan oleh fakultas.
  4. Penunjukan pembimbing dan penguji merupakan kewenangan dari Ketua Jurusan yang akan memilih berdasarkan kompetensi yang sesuai dengan tema tugas akhir atas usulan koordinator Bidang Keahlian/kelompok dosen bidang
  5. Kewenangan pembimbing Skripsi dan/atau Laporan Akhir untuk Jurusan dan/atau Program Studi ditunjukkan pada tabel dibawah ini.
  6. Kewenangan penguji Skripsi dan/atau Laporan Akhir untuk Jurusan dan/atau Program Studi.
  7. Tahapan dalam pembimbingan penulisan tugas akhir berurutan adalah:
    • pengajuan judul/tema;
    • pembimbingan penulisan proposal;
    • seminar proposal;
    • pembimbingan penulisan tugas akhir;
    • ujian tugas akhir.
  8. Pembimbingan penulisan tugas akhir hanya berlangsung selama satu semester. Jika belum selesai, dapat diperpanjang maksimal satu semester berikutnya berdasarkan rekomendasi dari pembimbing.
  9. Apabila belum selesai juga dalam 2 (dua) semester, maka tugas akhir dinyatakan gagal.
  10. Selama bimbingan tugas akhir, mahasiswa wajib mengisi kartu bimbingan dan ditunjukkan pada saat ujian.
  11. Syarat untuk mengikuti ujian tugas akhir:
  12. terdaftar sebagai mahasiswa aktif UNTIDAR;
    • telah selesai menulis tugas akhir sesuai dengan format yang berlaku di UNTIDAR;
    • tugas akhir telah disetujui oleh para pembimbing untuk diuji;
    • menyerahkan formulir pengajuan ujian tugas akhir kepada TU Fakultas;
    • menyerahkan naskah tugas akhir lengkap dalam bentuk pdf kepada TU Fakultas.

DEFINISI

  1. Tugas akhir adalah karya ilmiah yang disusun menurut kaidah keilmuan dan ditulis berdasarkan kaidah Bahasa Indonesia, di bawah pengawasan atau pengarahan dosen pembimbing untuk memenuhi kriteria-kriteria kualitas yang telah ditetapkan sesuai keilmuannya masing-masing. Tugas akhir untuk mahasiswa program sarjana disebut Skripsi, sedangkan untuk mahasiswa program diploma tiga disebut Laporan Akhir.
  2. Dosen pembimbing adalah dosen yang telah memenuhi syarat tertentu dan mendapatkan tugas dari Dekan untuk melakukan pembimbingan. Pembimbing tugas akhir terdiri dari pembimbing utama dan pembimbing pendamping.
  3. IPK adalah Indeks Prestasi Kumulatif

PROSEDUR

  1. Pengajuan Draft Proposal Tugas Akhir Daring
    • Mahasiswa mengunduh form pengajuan tugas akhir (FPTA 1) melalui laman untidar.ac.id.
    • Mahasiswa mengajukan draf proposal tugas akhir ke Tata Usaha (TU) Fakultas setiap tanggal 1 s.d. 7 dan 15 s.d. 21 setiap bulannya secara daring melalui surel masing-masing Jurusan, yaitu:
      • surel Jurusan Teknik Sipil: tekniksipil@untidar.ac.id
      • surel Jurusan Teknik Elektro: elektro@untidar.ac.id
      • surel Jurusan Teknik Mesin: teknikmesin@untidar.ac.id
    • TU Fakultas menghimpun dan merekap draf proposal tugas akhir untuk diteruskan kepada Ketua Jurusan secara daring melalui surel Ketua Jurusan.
    • Ketua Jurusan menyerahkan draf proposal tugas akhir kepada Koordinator bidang keahlian masing-masing jurusan yang sesuai dengan draf proposal tugas akhir mahasiswa secara daring melalui emai koordinator Bidang Keahlian masing-msing jurusan.
    • Koordinator bidang keahlian bersama dengan Kelompok Dosen Bidang Keahlian melakukan review secara daring untuk memberikan pertimbangan:
      • Kesesuaian dengan bidang ilmu Kajian Program Studi;
      • Orisinalitas draf proposal tugas akhir;
      • Ketersediaan dosen pembimbing.
    • Apabila tidak disetujui, mahasiswa kembali mengajukan draf proposal tugas akhir yang baru;
    • Apabila disetujui, Ketua Jurusan mengusulkan dosen pembimbing tugas akhir kepada Dekan secara daring melalui untidar.ac.id.
  2. Pembimbingan Proposal Daring
    • TU Fakultas membuat SK Pembimbing Tugas Akhir, dan setelah disahkan oleh Dekan, dikirim melalui untidar.ac.id kepada Dosen Pembimbing dan mahasiswa secara daring melalui surel mahasiswa atau media daring lainnya;
    • Mahasiswa melakukan konsultasi dan bimbingan proposal tugas akhir secara daring dengan proses yang interaktif dan mempertimbangkan pemahaman mahasiswa terhadap isi dari proposal tugas akhir (FPTA 2.a-FPTA 2.c).
  3. Seminar Proposal Daring
    • Jika proposal tugas akhir sudah disetujui para dosen pembimbing, mahasiswa mengunduh form pengajuan seminar proposal (FPTA 3) dari laman: ft.untidar.ac.id.
    • Mahasiswa menyerahkan proposal tugas akhir kepada TU Fakultas secara daring melalui surel.
    • Ketua Jurusan mengusulkan tim penguji proposal tugas akhir kepada dekan secara daring melalui sila.utidar.ac.id;
    • TU Fakultas membuat surat pemberitahuan seminar proposal dan mengirimkannya kepada dosen penguji secara daring melalui untidar.ac.id.
    • Mahasiswa melaksanakan seminar proposal tugas akhir secara daring melalui video conference yang disepakati.
    • Mahasiswa melakukan revisi proposal (jika diperlukan) dan meminta persetujuan para dosen
    • Apabila disetujui, mahasiswa mengirimkan proposal (FPTA 4-FPTA 7) yang sudah disetujui oleh para dosen penguji kepada TU masing-masing jurusan melalui surel.
  4. Pembimbingan Tugas Akhir
    • Mahasiswa mulai melaksanakan kegiatan konsultasi kepada pembimbing tugas akhir (FPTA 8.a & 8.b).
    • Dosen pembimbing memberikan proses konsultasi dan pembimbingan secara daring.
    • Mahasiswa melaksanakan penyelesaian tugas akhir dan kesiapan mengikuti ujian.
    • Dosen pembimbing melakukan final review tugas akhir;
    • Apabila disetujui, mahasiswa mengajukan ujian tugas akhir.
  5. Ujian Tugas Akhir Daring
    • Mahasiswa mengirimkan file tugas akhir dan dokumen pendukung lainnya kepada TU Fakultas (FPTA 9-FPTA 11) secara daring melalui surel;
    • Ketua Jurusan menunjuk dosen tim penguji tugas akhir dan ditetapkan oleh dekan yang dilakukan secara daring melalui untidar.ac.id
    • TU Fakultas memproses surat pemberitahuan ujian tugas akhir dan mengirimkan kepada dosen tim penguji melalui sila.untidar.ac.id dan mahasiswa yang bersangkutan secara daring.
    • Mahasiswa melaksanakan ujian tugas akhir secara daring melalui video conference yang disepakati.
    • mahasiswa dinyatakan lulus ujian tugas akhir dengan revisi maksimal 3 minggu setelah ujian dilaksanakan;
    • perbaikan tugas akhir harus dikonsultasikan dengan dosen pembimbing dan tim penguji secara daring dengan proses yang interaktif dan mempertimbangkan pemahaman mahasiswa terhadap isi dari tugas akhir.
    • Setelah disetujui dan ditandatangani oleh para dosen penguji dan dosen pembimbing, file laporan tugas akhir dikirimkan ke TU Fakultas melalui surel (FPTA 12).
    • Mahasiswa mengumpulkan laporan tugas akhir yang sudah dijilid dengan sampul sesuai warna yang ditentukan masing-masing jurusan dengan tulisan tinta emas dan diserahkan kepada TU Fakultas rangkap 2 dengan ketentuan ada instruksi bahwa sudah diperbolehkan untuk hadir ke kampus.

PIHAK YANG MENJALANKAN

  1. Dekan
  2. Ketua Jurusan
  3. Koordinator Bidang Keahlian
  4. Kelompok Dosen Bidang Keahlian
  5. Dosen Pembimbing Tugas Akhir
  6. Dosen Pembimbing Akademik
  7. Tata Usaha Fakultas

BAGAN ALIR

CATATAN

Pelaksanaan tugas akhir memiliki target dan sasaran agar proses dapat berjalan secara lancar dan efisien.

REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT

  1. Draft Proposal Tugas Akhir
  2. Formulir Pengajuan Tugas Akhir (FPTA 1 – 12)
  3. Surat Keputusan dosen pembimbing Tugas Akhir oleh Dekan Fakultas Teknik
  4. Draft Laporan Tugas Akhir