PROSEDUR PELAKSANAAN UJIAN SUSULAN

Di bawah ini adalah panduan bagi mahasiswa yang ingin mengajukan permohonan ujian susulan baik Ujian Tengah Semester (UTS) maupun Ujian Akhir Semester (UAS).

Cover PMFT18

Cop PMFT18

TUJUAN

Prosedur ini ditetapkan untuk menjamin agar pelaksanaan pengajuan ujian susulan oleh mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tidar dapat  berjalan secara baik dan benar, serta tepat sasaran sesuai dengan hasil yang diharapkan.

RUANG LINGKUP

Prosedur ini mencakup proses pengajuan ujian mahasiswa di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Tidar.

STANDAR

  • Ujian dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis atau ujian praktik. Cara ujian yang diselenggarakan disesuaikan dengan sifat kegiatan pendidikan dan jumlah mahasiswa. Ujian utama dilakukan sesuai jadwal akademik. Dimungkinkan untuk dilakukan ujian susulan bagi mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian utama dan diatur dengan Surat Keputusan Dekan.
  • Mahasiswa yang tidak hadir tanpa keterangan apapun dalam ujian dianggap mengundurkan diri dari mengikuti ujian dan tidak akan digantikan dengan ujian susulan ataupun ujian pengganti atau ujian dalam bentuk lainnya.
  • Ujian susulan atau pengganti hanya dilaksanakan jika mahasiswa yang bersangkutan tidak hadir pada ujian utama dengan disertai keterangan jelas dan bukti yang mendukung serta mendapat rekomendasi dari Ketua Program Studi.
  • Mahasiswa dalam alasan tertentu dapat mengikuti ujian susulan atau ujian pengganti.
  • Alasan tertentu yang dimaksud adalah:
    • Kerja praktek atau penugasan lain dari Program Studi, Fakultas atau Universitas.
    • Sakit atau dirawat inap di rumah sakit.
    • Orang tua atau saudara kandung meninggal dunia.

 DEFINISI

  • Ujian susulan adalah ujian yang disusulkan sesudah masa ujian berakhir.

 PROSEDUR

  • Mahasiswa mengajukan permohonan ujian susulan ke Staff Tata Usaha dengan mengisi Formulir Ujian Susulan
  • Mahasiswa menyerahkan Formulir Ujian Susulan ke Ketua Program Studi
  • Mahasiswa meminta persetujuan ujian susulan ke Dosen yang bersangkutan dengan membawa surat pengantar dari Kaprodi untuk menentukan waktu ujian tersebut
  • Ujian susulan dilaksanakan paling lambat 1 minggu setelah pelaksanaan UAS/UTS. Waktu ujian susulan ditentukan oleh Dosen yang bersangkutan.
  • Naskah soal ujian susulan merupakan tanggung jawab dosen yang bersangkutan

 PIHAK YANG MENJALANKAN

  • Ketua Jurusan dan/atau Ketua Program Studi
  • Dosen yang bersangkutan
  • Staff Tata Usaha
  • Mahasiswa yang bersangkutan

BAGAN ALIR

CATATAN 

Pengajuan ujian susulan Fakultas Teknik memiliki sasaran pengajuan ujian susulan yang tertib, sesuai prosedur, dan memperoleh hasil yang diharapkan.

REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT

  • Peraturan Akademik Fakultas Teknik Universitas Tidar
  • Standar Pelaksanaan Ujian Susulan
  • Formulir Ujian Susulan
  • Formulir pengantar ujian susulan dari Koprodi ke dosen yang bersangkutan
  • Formulir berita acara pelaksanaan ujian susulan