PROSEDUR KULIAH KERJA LAPANGAN PENGGANTI (KKLP)

Di bawah ini adalah panduan bagi mahasiswa yang ingin mengajukan permohonan kuliah kerja lapangan pengganti (KKLP).

TUJUAN

  • Prosedur ini dibuat agar pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan Pengganti (KKLP) oleh mahasiswa dapat terlaksana dengan lancar dan efisien.

RUANG LINGKUP

  • Prosedur ini meliputi mekanisme :
    1. Pengajuan KKLP.
    2. Pelaksanaan KKLP.
    3. Seminar KKLP.

STANDAR

  • Persyaratan KKLP :
    1. Mahasiswa aktif minimal semester 3 (tiga).
    2. Kuliah Kerja Lapangan Pengganti dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 hari yang dipandu oleh Dosen.
    3. Pelaksanaan KKLP berupa penyusunan laporan yang disusun oleh Kelompok mahasiswa dan dipresentasikan dalam seminar yang waktunya dilaksanakan setelah kegiatan selesai.
    4. Laporan yang disusun merupakan hasil review dari satu atau beberapa bidang pekerjaan industri/ instansi atau menghasilkan suatu karya baik berupa alat atau hasil karya ilmiah sesuai Capaian Pembelajaran Lulusan Program studi yang disetujui oleh Dosen Pembimbing.

DEFINISI

  • Kuliah Kerja Lapangan Pengganti (KKLP) adalah Kegiatan akademik sebagai pengganti matakuliah Kuliah Kerja Lapangan (KKLP) yang dilaksanakan oleh kelompok mahasiswa berupa penyusunan laporan hasil review dari satu atau beberapa bidang pekerjaan industri/ instansi atau menghasilkan suatu karya baik berupa alat atau hasil karya ilmiah sesuai Capaian Pembelajaran Lulusan Program studi yang disetujui oleh Dosen Pembimbing.
  • KKLP dilaksanakan karena kondisi darurat. Penetapan waktu mulai dan berakhirnya kondisi darurat ditetapkan oleh rektor.

CAPAIAN PEMBELAJARAN

  • Kuliah Kerja Lapangan bertujuan memberikan pengalaman dan pengetahuan praktis mengenai wawasan dunia kerja yang berhubungan dengan bidang keteknikannya yang diwujudkan dalam kegiatan review lingkup pekerjaan industri/instansi atau karya inovatif sesuai Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) program studi. Batasan dalam pelaksanaan KKLP :
    • Menyusun laporan dari hasil review dari satu atau beberapa industri/ instansi tentang suatu tema yang disetujui oleh Dosen Pembimbing atau menghasilkan suatu karya baik berupa alat atau hasil karya ilmiah sesuai CPL program studi.
    • Pelaksanaan KKLP selama 3 (tiga) hari.
    • KKLP dilakukan secara berkelompok maksimal 10 orang.
    • Pelaksanaan KKLP tidak boleh mengganggu kegiatan pembelajaran.

PROSEDUR

  1. Pengajuan Kuliah Kerja Lapangan (KKL)
    • Perwakilan mahasiswa menkonsultasikan secara daring kegiatan KKLP kepada Ketua Jurusan dan/atau Sekretaris Jurusan.
    • Mahasiswa yang mengajukan KKLP menyerahkan bukti KRS telah mengambil mata kuliah KKL secara daring kepada TU Fakultas.
    • TU Fakultas memeriksa kelengkapan persyaratan KRS dan apabila telah lengkap meneruskan ke Ketua Jurusan secara daring melalui surel.
    • Ketua Jurusan dan/atau Sekretaris Jurusan membentuk kelompok KKLP, dimana 1 (satu) kelompok KKLP terdiri dari 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) mahasiswa.
    • Jurusan menentukan dosen pembimbing KKLP berdasar surat permohonan KKLP yang sudah ditandatangani Dekan yang dilakukan secara daring.
    • TU Fakultas membuat SK Pembimbing KKLP untuk ditandatangani Dekan secara daring melalui surel.
    • SK Pembimbing diserahkan ke Dosen Pembimbing oleh TU Fakultas secara daring melalui surel.
    • Mahasiswa berdiskusi dengan Dosen Pembimbing KKLP secara daring untuk menetapkan tema yang akan diambil selama KKLP. Tema yang dapat diambil dalam KKLP yaitu melakukan review dari satu atau beberapa industri atau instansi atau menghasilkan suatu karya baik berupa alat atau hasil karya ilmiah secara berkelompok sesuai CPL program studi.
    • Apabila tema sudah disetujui Dosen Pembimbing KKLP, selanjutnya mahasiswa melaksanakan prosedur pelaksanaan KKLP.
  2. Pelaksanaan KKLP
    • Mahasiswa melaksanakan KKLP selama 3 (tiga) hari.
  3. Pelaksanaan Seminar KKLP
    • Mahasiswa menyusun laporan KKLP sesuai dengan kelompoknya dengan dibimbing dosen pembimbing sesuai SK Dekan dan menyerahkan laporan KKLP ke TU fakultas secara daring dengan menyertakan formulir bukti penyerahan laporan kuliah kerja lapangan pengganti (FKKLP1).
    • Mahasiswa mengunduh permohonan seminar KKLP (FKKLP2) di ft.untidar.ac.id.
    • Mahasiswa mengajukan seminar KKLP lewat TU Fakultas secara daring melalui surel.
    • TU fakultas menyiapkan berita acara dan daftar hadir pelaksanaan seminar KKLP.
    • Mahasiswa melaksanakan seminar KKLP maksimal 2 bulan setelah selesai KKLP, jika melampaui batas waktu tersebut maka mahasiswa dinyatakan tidak lulu.
    • Pelaksanaan seminar KKLP dilakukan secara daring melalui video conference dan diikuti oleh seluruh anggota kelompok dan minimal 10 orang mahasiswa dari program studi kelompok mahasiswa yang bersangkutan atau program studi lain.Mahasiswa mengumpulkan soft copy laporan KKLP maksimal 2 minggu setelah pelaksanaan seminar KKLP.
    • Dosen Pembimbing KKLP mengisi berita acara pelaksanaan seminar KKLP dan menyerahkan ke Jurusan secara daring melalui surel.
    • Jurusan mengunggah nilai KKLP di simnilai.untidar.ac.id.

PIHAK YANG MENJALANKAN

  1. Dekan
  2. Ketua Jurusan
  3. Dosen Pembimbing KKL
  4. Tata Usaha Fakultas

BAGAN ALIR

CATATAN

  • Pelaksanaan KKLP memiliki sasaran agar proses dapat berjalan secara lancar dan efisien.

REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT

  • Surat Keputusan dosen pembimbing Kuliah Kerja Lapangan oleh Dekan Fakultas Teknik