Fakultas Teknik Universitas Tidar tengah berupaya untuk mereformasi diri dalam menata birokrasi menuju kearah tata kelola pelayanan yang lebih baik. Oleh karena itu, Fakultas Teknik memfasilitasi adanya sistem pelaporan terkait dengan pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai wujud upaya pelaksanaan reformasi birokrasi.

Terdapat beberapa fasilitas layanan yang kami sediakan dalam sistem pelaporan ini, diantaranya adalah:

  1. Benturan Kepentingan

Pelanggaran ini bisa saja dilakukan oleh oknum pejabat ataupun oleh pegawai lainnya. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana pejabat atau pegawai di lingkungan Fakultas Teknik memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya

  1. Gratifikasi

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pengecualian:

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  1. Pengaduan Masyarakat

Masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada Fakultas Teknik Universitas Tidar apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai atau mahasiswa di lingkungan Fakutas Teknik yang berdampak kepada masyarakat

Potensi adanya berbagai pelanggaran yang dimungkinkan dapat terjadi di lingkungan Fakultas Teknik harus dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar setiap tindakan layanan yang diberikan dapat berjalan dengan efektif, efisien dan dapat memuaskan pelanggan.Selain itu, keputusan yang diambil telah dilandasi dengan pertimbangan yang profesional, obyektif, berintegritas, independen, transparan, dan responsible.

Oleh sebab itu, apabila saudara mendapati dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Tidar, silahkan klik tombol lapor dibawah.

 *Identitas diri pelapor akan dirahasiakan