cover SOP FT

 

Cover PMFT01

1.  TUJUAN:

Prosedur ini dibuat agar pelaksanaan KP/Magang/PKL oleh mahasiswa dapat berjalan dengan lancar dan efisien.

2.  RUANG LINGKUP:

Prosedur ini dimulai dari pengajuan pelaksanaan KP/Magang/PKL sampai input nilai KP/Magang/PKL ke sistem.

3.  STANDAR:

3.1.  Persyaratan KP/Magang/KKL:

3.1.1.  Mahasiswa telah menempuh 80 sks bagi program diploma

3.1.2.  Mahasiswa telah menempuh 100 sks bagi program sarjana

3.1.3.  Pelaksanaan KP/Magang/KKL mnimal 1 (satu) bulan

4.  DEFINISI:

4.1.  KP/Magang/KKL adalah mata kuliah dengan bobot 2 sks yang ditempuh oleh mahasiswa di sebuah instansi/perusahaan yang relevan dengan spesialisasi mahasiswa.

PROSEDUR:

5.1. Mahasiswa mengisi form pengajuan KP/Magang/PKL melalui laman www.ft.untidar.ac.id.

5.2. Mahasiswa mencetak dan menyerahkan form pengajuan KP/ Magang/PKL ke TU jurusan dengan menyertakan KRS yang menerangkan pengambilan mata kuliah KP/Magang/PKL.

5.3. TU jurusan memeriksa kelengkapan persyaratan dan apabila telah lengkap TU jurusan menandatangani form pengajuan KP/Magang/PKL.

5.4. TU jurusan memproses surat izin pelaksanaan KP/Magang/PKL (1 surat berlaku untuk 1 lembaga/perusahaan dengan kuota mahasiswa maksimal 4 orang untuk satu kelompok) kepada dekan.

5.5. Dekan menandatangani surat ijin pelaksanaan KP/Magang/PKL, dengan sebelumnya telah diparaf oleh TU jurusan.

5.6. TU menyerahkan surat izin KP/Magang/PKL kepada mahasiswa.

5.7. Mahasiswa mengirimkan surat izin KP/Magang/PKL ke perusahaan terkait.

5.8. Apabila surat izin ditolak oleh perusahaan terkait, maka mahasiswa dapat melakukan pengajuan pelaksanaan KP/Magang/PKL ke perusahaan yang lain.

5.9. Apabila surat izin diterima oleh perusahaan terkait, mahasiswa mengirim surat penerimaan dari perusahaan ke jurusan.

5.10. Mahasiswa melakukan survey ke lokasi dan menyusun proposal

5.11. Jurusan menentukan dosen pembimbing KP/Magang/PKL.

5.12. TU jurusan memproses SK Pembimbing KP/Magang/PKL dengan tanda tangan dari Dekan.

5.13. Mahasiswa berangkat ke lokasi KP/Magang/PKL dan melaksanakan KP/Magang/ PKL selama 1 bulan dengan membawa surat tugas perintah KP/Magang/PKL dari jurusan.

5.14. Mahasiswa yang telah menyelesaikan KP/Magang/PKL wajib menyusun laporan dengan didampingi dosen pembimbing KP/ Magang/PKL sesuai SK.

5.15. Mahasiswa melaksanakan seminar KP/Magang/PKL sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

5.16. Mahasiswa mengumpulkan laporan KP/Magang/PKL.

5.17. TU Jurusan melakukan input nilai akhir KP/ Magang/PKL ke sistem.

6. PIHAK YANG MENJALANKAN :

6.1. Dekan

6.2. Ketua Jurusan

6.3. Dosen Pembimbing

6.4. Instansi/perusahaan terkait

6.5. Staff Tata Usaha

6.6. Mahasiswa

 7. BAGAN ALIRDiagram Alir PMFT018. CATATAN :

Pelaksanaan KP/Magang/PKL memiliki sasaran agar proses dapat berjalan secara lancar dan efisien.

9. REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT:

9.1. Surat tugas dosen pembimbing

9.2. Berita acara KP/Magang/KKL

 

Cover PMFT02(1)

Cop PMFT02

  1. TUJUAN:

Prosedur ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan perkuliahan dan memberikan pedoman dalam penyelenggaraan perkuliahan.

  1. RUANG LINGKUP:

Prosedur ini dimulai dari kegiatan persiapan perkuliahan dan pelaksanaan perkuliahan.

  1. STANDAR:
  • Minimal tatap muka 14 kali/semester dan maksimal 16 kali/semester
  • Mahasiswa yang berhak mengikuti kuliah adalah mahasiswa yang berstatus aktif, mempunyai KTM yang masih berlaku, mengambil mata kuliah sesuai dengan KRS, tercantum dalam presensi kuliah, dan mentaati tata tertib.
  1. DEFINISI:
  • Perkuliahan adalah aktivitas belajar mengajar yang diselenggarakan di kelas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  1. PROSEDUR:
  • Persiapan perkuliahan
    • Program studi menyusun draf jadwal perkuliahan
    • Program studi mengadakan rapat persiapan pelaksanaan perkuliahan untuk menentukan dosen pengampu mata kuliah
    • Jurusan/Program Studi menyerahkan draf jadwal perkuliahan ke bagian akademik disertai dengan nama dosen pengampu masing-masing mata kuliah
    • Dosen menginput RPS (Rencana Pembelajaran Semester) pada portal http://simokul.untidar.ac.id.
    • Jurusan/Program Studi mengumumkan jadwal perkuliahan
  • Pelaksanaan perkuliahan
  1. PIHAK YANG MENJALANKAN :
    • Prodi/jurusan
    • Dosen Pengampu
    • Staff Tata Usaha
    • Mahasiswa

 

  1. BAGAN ALIR

Diagram Alir PMFT02

  1. CATATAN :

Pelaksanaan perkuliahan memiliki sasaran agar proses dapat berjalan secara lancar dan efisien.

 

  1. REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT:
  • Presensi kehadiran mahasiswa.
  • Jurnal perkuliahan.

 

cover PMFT03

Cop PMFT03

  1. TUJUAN:

Prosedur ini dibuat untuk memberikan panduan bagi staf akademik dalam pembuatan SKL agar proses dapat berjalan lancar dan efisien.

  1. RUANG LINGKUP:

Prosedur ini meliputi proses pengajuan pembuatan SKL sampai penerbitan SKL yang telah disahkan.

  1. STANDAR:
  • Mahasiswa telah melengkapai persyaratan akademik dengan menyelesaikan semua mata kuliah (beban studi kumulatif) sesuai dengan kurikulum program studi dengan IPK minimal 2,50 (dibuktikan dengan bukti tutup teori dan transkrip nilai).
  • Mahasiswa telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
  1. DEFINISI:
  • Surat keterangan lulus sementara adalah surat keterangan yang diberikan kepada lulusan yang ijazahnya masih dalam proses penyelesaian pejabat yang berwenang (tanda tangan Dekan dengan paraf Kajur)
  1. PROSEDUR:
  • Mahasiswa mengajukan permohonan pembuatan SKL dengan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan :

5.1.1. Hasil/bukti tutup teori

5.1.2. Bukti penyerahan skripsi di perpustakaan jurusan

5.1.3. Bukti/berkas lulus skripsi

5.1.4. KHS/transkrip nilai

5.1.5. Pasfoto berwarna (3×4 cm) sebanyak 2 lembar

  • Mahasiswa mengisi form blangko permohonan pembuatan SKL.
  • TU Jurusan mengecek kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan permohonan SKL.
  • Apabila belum lengkap, mahasiswa harus melengkapi persyaratan yang masih kurang. Apabila telah lengkap, TU Jurusan akan memproses pembuatan SKL.
  • Surat Keterangan Lulus diparaf oleh Ketua Jurusan.
  • Surat Keterangan Lulus ditandatangani oleh Dekan.
  • Mahasiswa dapat mengambil SKL yang telah disahkan di bagian akademik Prodi
  1. PIHAK YANG MENJALANKAN :
    • Dekan
    • Ketua Jurusan
    • Staff Tata Usaha
    • Mahasiswa yang bersangkutan

 

  1. BAGAN ALIR

Diagram Alir PMFT03

  1. CATATAN :

Pembuatan Surat Keterangan Lulus (SKL) memiliki sasaran agar proses dapat berjalan secara lancar dan efisien.

 

  1. REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT:
  • Formulir permohonan SKL.
  • Surat Keterangan Lulus (SKL).

 

  1. TUJUAN :

Prosedur ini dibuat agar pelaksanaan pengajuan yudisium oleh mahasiswa dapat berjalan secara efisien.

  1. RUANG LINGKUP :

Prosedur ini dimulai dari pendaftaran yudisium oleh mahasiswa sampai pelaksanaan yudisium.

  1. STANDAR :
    1. Yudisium dilaksanakan 1 kali dalam sebulan dan ditetapkan berdasarkan SK Dekan.
    2. Penyelenggaraan yudisium diatur oleh fakultas dengan format berita acara yang telah ditetapkan oleh universitas.
    3. Persyaratan pengajuan yudisium:
      • Telah lulus semua persyaratan akademik/administratif yang ditentukan oleh fakultas/program studi;
      • Telah melunasi seluruh biaya administrasi, persyaratan ini dibuktikan dengan surat lunas pembayaran yang disahkan oleh bagian keuangan UNTIDAR dan kepala tata usaha fakultas masing-masing;
      • Telah bebas peminjaman buku dari perpustakaan;
      • Telah bebas peminjaman peralatan dari laboratorium fakultas/program studi masing-masing;
      • Menyerahkan sejumlah pasfoto sesuai ketentuan yang ditetapkan guna keperluan pembuatan ijazah ataupun transkrip nilai;
      • Telah mengumpulkan berkas laporan tugas akhir dalam bentuk hard copy maupun soft copy yang dibuktikan dengan surat tanda terima dari perpustakaan;
      • Telah mengunggah naskah publikasi dengan format yang telah ditetapkan oleh universitas ke website UNTIDAR.
    4. Berdasarkan peraturan akademik Universitas, predikat yudisium terdiri dari:
      • IPK (2,76 – 3,00) : memuaskan
      • IPK (3,01 – 3,50) : sangat memuaskan
      • IPK (3,51 – 4,00) : dengan pujian (cumlaude)
      • Khusus predikat cumlaude, masa studi maksimal 8 semester untuk Program Sarjana dan 6 semester untuk Program Diploma III dengan tidak ada nilai D.
  1. DEFINISI :
    1. Yudisium adalah proses akademik yang menyangkut penetapan nilai dan kelulusan mahasiswa dari seluruh proses akademik.
    2. Mahasiswa yang dimaksud adalah mahasiswa yang telah memenuhi semua kewajiban dan persyaratan administrasi.
  1. PROSEDUR :
    1. Mahasiswa mendaftar yudisium dengan menyerahkan fotokopi formulir yudisium dan kuitansi asli pembayaran wisuda.
    2. Kasubag Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik mengecek data dan melakukan rekapitulasi data mahasiswa yang mendaftar yudisium.
    3. Dekan menerbitkan SK Yudisium dan surat undangan.
    4. Fakultas melaksanakan yudisium.
  1. PIHAK YANG MENJALANKAN :
    • Dekan
    • Fakultas
    • Mahasiswa yang bersangkutan
  1. BAGAN ALIR

Diagram Alir PMFT04

  1. CATATAN :

Pengajuan yudisium Fakultas Teknik memiliki sasaran agar proses dapat berjalan secara efisien.

 

  1. REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT:
    1. Formulir yudisium.
    2. Kwitansi Pembayaran Wisuda.
    3. SK Yudisium.
    4. Daftar nama peserta yudisium.

Surat undangan yudisium.[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”PMFT – 05″ tab_id=”1521601176047-c4a00ea9-8247″][vc_column_text]Cover PMFT05

Cop PMFT05

  1. TUJUAN:

Prosedur ini dibuat untuk memberikan petunjuk dan kemudahan bagi alumni dalam penggantian ijazah sehingga dapat berjalan dengan lancar dan efisien.

  1. RUANG LINGKUP:

Prosedur ini meliputi proses pengajuan penggantian ijazah yang hilang sampai diterbitkannya surat keterangan pengganti ijazah.

  1. STANDAR:
  • Mahasiswa menyerahkan persyaratan dokumen berupa surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP, dan fotokopi Kartu Alumni.
  • Mahasiswa membuat surat permohonan ke Rektor
  1. DEFINISI:
  • Surat keterangan pengganti ijazah adalah bukti sah yang dapat digunakan sebagai pengganti ijazah asli karena hilang atau alasan lain.
  1. PROSEDUR:
  • Alumni mengajukan permohonan pengganti ijazah ke TU Fakultas dengan menyerahkan beberapa persyaratan (jika ijazah hilang):
    • Surat kehilangan dari kepolisian
    • Fotokopi KTP (KTP asli dibawa)
    • Fotokopi Kartu Alumni (Kartu Alumni asli dibawa)
  • Jika ijazah cacat/rusak, persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya:

Ijazah yang cacat/rusak

  • Fotokopi KTP (KTP asli dibawa)
  • Fotokopi Kartu Alumni (Kartu Alumni asli dibawa)
  • Alumni mengisi form penggantian ijazah
  • Apabila ijazah cacat karena kesalahan pencetakan, alumni langsung datang ke BAKPK
  • Apabila ijazah hilang, alumni mengisi surat pernyataan tidak akan meminta ijazah kembali.
  • TU Fakultas memfotokopi arsip ijazah.
  • Fotokopi/salinan dilegalisir basah oleh Dekan, dengan sebelumnya telah diparaf oleh Ketua Jurusan.
  • Alumni menerima surat keterangan pengganti ijazah dan dilaminating serta membayar administrasi ke Fakultas.
  1. PIHAK YANG MENJALANKAN :
    • Dekan
    • Ketua Jurusan
    • Staff Tata Usaha
    • Alumni

 

  1. BAGAN ALIRDiagram Alir PMFT05(1)
  2. CATATAN :

Penggantian ijazah yang hilang memiliki sasaran agar proses dapat berjalan secara lancar dan efisien.

 

  1. REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT:
  • Formulir penggantian ijazah.
  • Formulir surat pernyataaan tidak meminta ijazah kembali Transkrip nilai.

 

 Cover PMFT06

Cop PMFT06

  1. TUJUAN:

Prosedur ini dibuat untuk menjamin kelancaran dalam pengurusan ijazah dan transkrip sehingga prosesnya dapat berjalan dengan efisien dan menjamin validasi nilai untuk kepentingan mahasiswa.

  1. RUANG LINGKUP:

Prosedur ini meliputi proses pengecekan data mahasiswa yang akan diwisuda sampai penerbitan ijazah dan transkrip nilai.

  1. STANDAR:
  • Keterlambatan penerbitan Ijazah dan Transkrip nilai maksimal 1 bulan setelah wisuda dengan surat pemberitahuan.
  1. DEFINISI:
  • Transkrip nilai adalah salinan nilai hasil studi mahasiswa pada program pendidikan akademik yang memuat semua nilai-nilai mata kuliah, indeks prestasi, perolehan seluruh sks yang telah dikumpulkan serta indeks prestasi kumulatif.
  • Ijazah adalah surat tanda tamat belajar peserta didik setelah yang bersangkutan menyelesaikan studinya.
  1. PROSEDUR:
  • BAKPK meminta data kepada fakultas terkait mahasiswa yang akan diwisuda, data tersebut meliputi:
    • Nama mahasiswa
    • Nomor Pokok Mahasiswa (NPM)
    • Tanggal kelulusan
    • Transkrip nilai sementara
  • BAKPK memproses pembuatan ijazah dan transkrip nilai.
  • Tata Usaha (TU) Fakultas mengecek hasil cetakan ijazah dan transkrip nilai bersama dengan calon wisuda.
  • Apabila hasil cetakan ijazah dan transkrip nilai belum valid, hasil cetakan dikembalikan ke BAKPK untuk dicetak ulang.
  • Apabila hasil cetakan ijazah dan transkrip nilai sudah valid, Ijazah dan transkrip nilai diparaf oleh Ketua Jurusan.
  • Ijazah dan transkrip nilai yang telah diparaf Ketua Jurusan, ditandatangani oleh Dekan.
  • TU Fakultas menyerahkan ijazah dan transkrip nilai ke BAKPK untuk disahkan oleh Rektor.
  • BAKPK dan TU Fakultas menerbitkan ijazah dan transkrip nilai dan melakukan pengarsipan (ijazah dan transkrip Nilai diserahkan saat wisuda).
  1. PIHAK YANG MENJALANKAN :
    • BAKPK
    • Dekan
    • Ketua Jurusan
    • Staff Tata Usaha
    • Mahasiswa yang bersangkutan

 

  1. BAGAN ALIRDiagram Alir PMFT06
  2. CATATAN :

Pengurusan ijazah dan transkrip nilai memiliki sasaran agar proses dapat berjalan secara lancar dan efisien.

 

  1. REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT:
  • Ijazah
  • Transkrip nilai

 

cover PMFT07

Cop PMFT07

 

  1. TUJUAN:

Prosedur ini dibuat untuk memberikan pedoman bagi mahasiswa dalam pengurusan KHS sehingga prosesnya dapat berjalan dengan efisien.

  1. RUANG LINGKUP:

Prosedur ini meliputi proses pengajuan pengurusan KHS sampai pencetakan KHS.

  1. STANDAR:

Kemajuan yang dicapai oleh mahasiswa harus dimonitor dan direkam secara tersistem, diumpanbalikkan ke mahasiswa dan diperbaiki secara berkala.

 

  1. DEFINISI:
    • Kartu Hasil Studi (KHS) adalah kartu yang memuat nilai-nilai evaluasi, Indeks Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang telah dicapai oleh mahasiswa berdasarkan rencana studinya.

 

  1. PROSEDUR:
  • Mahasiswa mengajukan permohonan pencetakan KHS ke TU jurusan.
  • TU jurusan memproses pencetakan KHS dengan mengakses laman sia.untidar.ac.id dengan waktu proses minimal 1 hari kerja.
  • TU jurusan mencetak KHS dengan sebelumnya memberikan nomor surat jurusan pada KHS.
  • Ketua Jurusan menandatangani KHS
  • TU jurusan mengarsip dan menyerahkan KHS asli kepada mahasiswa
  1. PIHAK YANG MENJALANKAN :
    • Ketua Jurusan dan/atau Ketua Program Studi
    • Staff Tata Usaha
    • Mahasiswa yang bersangkutan

 

  1. BAGAN ALIRDiagram Alir PMFT07
  2. CATATAN :

Pengurusan KHS Fakultas Teknik memiliki sasaran agar proses dapat berjalan secara efisien

 

  1. REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT:
  • Kartu Hasil Studi (KHS).

 

Cover PMFT08

Cop PMFT08

  1. TUJUAN:

Prosedur ini dibuat agar penyelenggaraan semester antara dapat berjalan dengan lancar untuk perbaikan nilai dan kelancaran kelangsungan studi.

  1. RUANG LINGKUP:

Prosedur ini meliputi proses persiapan penyelenggaraan semester antara sampai evaluasi penyelenggaraan semester antara.

  1. STANDAR:
  • Persyaratan penyelenggaraan semester antara:

3.1.1. Kuota minimal peserta 20 mahasiswa.

3.1.2. Mata kuliah yang diprogram dalam semester antara sudah pernah ditempuh dengan nilai maksimal C.

3.1.3. Beban maksimum mata kuliah yang diambil maksimum 9 sks (3 mata kuliah).

  1. DEFINISI:
  • Semester antara adalah penyelenggaraan perkuliahan diantara akhir semester genap tahun ajaran tertentu dan menjelang pelaksanaan semester ganjil tahun ajaran berikutnya.
  1. PROSEDUR:
  • Jurusan mengumumkan daftar mata kuliah yang ditawarkan semester antara.
  • Mahasiswa yang akan mengikuti semester antara membayar uang kuliah dengan beban maksimum 9 sks (3 mata kuliah).
  • Mahasiswa mengisi KRS.
  • Bagian akademik menyusun absensi untuk peserta masing-masing mata kuliah yang ditawarkan dalam semester antara.
  • Dosen melaksanakan perkuliahan sebanyak 3 kali dalam satu minggu atau 15 kali dalam satu semester antara, sudah termasuk UTS dan UAS.
  • Hasil evaluasi mahasiswa dalam semester antara segera disampaikan ke staf jurusan setelah pelaksanaan evaluasi belajar dilakukan.
  1. PIHAK YANG MENJALANKAN :
    • Dosen
    • Staff Tata Usaha
    • Mahasiswa yang bersangkutan

 

  1. BAGAN ALIRDiagram Alir PMFT08
  2. CATATAN :

Penyelenggaraan semester antara memiliki sasaran agar proses dapat berjalan secara lancar dan efisien.

 

  1. REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT:
  • Jadwal pelaksanaan semester antara.

Cover PMFT09

Cop PMFT09

  1. TUJUAN:

Prosedur ini dibuat untuk menjamin penyelenggaraan perpindahan mahasiswa Fakultas Teknik ke perguruan tinggi lain dapat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. RUANG LINGKUP:

Prosedur ini meliputi proses perpindahan mahasiswa Fakultas Teknik ke perguruan tinggi lain berdasar pada syarat-syarat dan kualifikasi yang telah ditentukan.

  1. STANDAR:
  • Mahasiswa tidak memiliki kewajiban kepada fakultas dan/atau universitas
  • Permohonan diajukan maksimal 2 bulan sebelum semester gasal dimulai
  • Mahasiswa melengkapi berkasi persyaratan pindah PT lain yaitu:

3.3.1. Transkrip nilai

3.3.2. Bagi prodi S1 telah menempuh 3 semester yang ditunjukkan dengan KRS dan KHS semester yang telah ditempuh

3.3.3. Bagi mahasiswa prodi D3 telah menempuh dua semester yang ditunjukkan dengan KRS dan KHS semester yang telah ditempuh.

  1. DEFINISI:
  • Perpindahan mahasiswa ke perguruan tinggi lain adalah proses perpindahan seorang mahasiswa dari Fakultas Teknik ke perguruan tinggi lain dengan berdasarkan syarat-syarat dan kualifikasi yang telah ditentukan oleh UNTIDAR dan Fakultas Teknik UNTIDAR.
  1. PROSEDUR:
  • Mahasiswa melengkapi berkas persyaratan pindah PT lain.
  • Apabila telah lengkap, mahasiswa mengajukan permohonan penerbitan surat rekomendasi jurusan yang diketahui Dekan.
  • TU Jurusan menyusun draf surat rekomendasi.
  • Apabila disetujui, Ketua Jurusan menandatangani surat rekomendasi.
  • Dekan menandatangani surat rekomendasi.
  • Rektor mengeluarkan surat keterangan pindah
  1. PIHAK YANG MENJALANKAN :
    • Dekan
    • Ketua Jurusan
    • Staff Tata Usaha
    • Mahasiswa yang bersangkutan

 

  1. BAGAN ALIR

Diagram Alir PMFT09

  1. CATATAN :

Pindah PT lain memiliki sasaran agar proses dapat berjalan secara lancar dan efisien.

 

  1. REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT:
  • Surat rekomendasi pindah PT lain.

Cover PMFT10

Cop PMFT10

  1. TUJUAN:

Prosedur ini dibuat agar penyelenggaraan penulisan dan bimbingan tugas akhir dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

  1. RUANG LINGKUP:

Prosedur ini meliputi mekanisme:

  1. Pengajuan judul/tema
  2. Pengajuan pembimbing tugas akhir
  3. Seminar proposal
  4. Pembimbingan tugas akhir
  5. Ujian tugas akhir
  1. STANDAR:
  • Tugas akhir diprogram sebagai syarat kelulusan mahasiswa program S1 (Skripsi) dan program Diploma Tiga (Laporan Akhir).
  • Persyaratan pengajuan tugas akhir:
    • telah menempuh 100 sks bagi program diploma;
    • telah menempuh 110 sks bagi program sarjana;
    • bagi mahasiswa program sarjana telah lulus mata kuliah Metodologi Penelitian atau sejenis dengan nilai minimal C;
    • IPK minimal 2.0, dengan nilai D maksimum 8 sks tanpa nilai E.
  • Mahasiswa yang mengambil mata kuliah tugas akhir sudah memenuhi syarat administratif:
  • telah melakukan registrasi ulang sebagai mahasiswa UNTIDAR;
  • melakukan KRS mata kuliah tugas akhir
  • telah mengisi formulir pengajuan tugas akhir yang disediakan oleh jurusan/program studi.
    • Penetapan pembimbing dan penguji merupakan kewenangan dari Ketua Jurusan/Program Studi akan memilih berdasarkan kompetensi yang sesuai dengan tema tugas akhir.
    • Tahapan dalam pembimbingan penulisan tugas akhir berurutan adalah:
  • pengajuan judul/tema;
  • pembimbingan penulisan proposal;
  • seminar proposal;
  • pembimbingan penulisan tugas akhir;
  • ujian tugas akhir.
    • Pembimbingan penulisan tugas akhir hanya berlangsung selama satu semester. Jika belum selesai akan ditambahkan satu semester berikutnya. Apabila belum selesai juga dalam 2 (dua) semester, maka pembimbing harus berkonsultasi pada Ketua Jurusan/Program Studi untuk menentukan keberlanjutan penyelesaian tugas akhir.
    • Selama bimbingan tugas akhir, mahasiswa wajib membawa kartu bimbingan.
    • Syarat untuk mengikuti ujian tugas akhir:
  • terdaftar sebagai mahasiswa aktif UNTIDAR;
  • telah menulis tugas akhir sesuai dengan format yang berlaku di UNTIDAR;
  • tugas akhir telah disetujui oleh para pembimbing untuk diuji;
  • mengisi formulir ujian tugas akhir rangkap 2 (dua), diketahui oleh dosen para pembimbing yang menyatakan tugas akhir siap untuk diujikan dan diserahkan kepada Jurusan/Prodi;
  • menyerahkan naskah rangkap 4 kepada Jurusan;
  • menyerahkan fotokopi legalisir sertifikat TOEFL yang diterbitkan UNTIDAR dengan score minimal 400;
    • mahasiswa dinyatakan lulus ujian tugas akhir dengan revisi maksimal 3 minggu setelah ujian dilaksanakan. Jika melewati tenggang waktu dari ketentuan tersebut, maka mahasiswa dinyatakan gugur dan wajib menyusun proposal tugas akhir baru;
    • perbaikan tugas akhir harus dikonsultasikan dengan tim pembimbing dan tim penguji dalam waktu yang telah ditetapkan dan disepakati pada saat ujian tugas akhir dengan membawa catatan dari Tim Penguji yang diterima pada saat ujian tugas akhir. Setelah disetujui dan ditandatangani oleh dosen penguji dan dosen pembimbing, laporan tugas akhir dijilid dengan sampul sesuai warna yang ditentukan masing-masing Jurusan/Prodi dengan tulisan emas dan diserahkan kepada jurusan/program studi rangkap 4;
    • mahasiswa dinyatakan lulus ujian tugas akhir apabila memperoleh nilai sekurang-kurangnya 56 atau C.
  1. DEFINISI:
  • Tugas akhir adalah karya ilmiah yang disusun menurut kaidah keilmuan dan ditulis berdasarkan kaidah Bahasa Indonesia, di bawah pengawaasan atau pengarahan dosen pembimbing untuk memenuhi kriteria-kriteria kualitas yang telah ditetapkan sesuai keilmuannya masing-masing. Skripsi untuk mahasiswa program sarjana (S1) dan Laporan Akhir untuk mahasiswa program diploma tiga (D3).
  • Dosen pembimbing adalah dosen yang telah memenuhi syarat tertentu dan mendapatkan tugas dari Dekan untuk melakukan pembimbingan. Pembimbing tugas akhir terdiri dari pembimbing utama dan pembimbing pendamping.
  • IPK adalah Indeks Prestasi Kumulatif
  1. PROSEDUR:
    • Mahasiswa mengajukan judul/tema tugas akhir kepada Ketua Program Studi.
    • Ketua Jurusan/Ketua Prodi melakukan review untuk persetujuan dengan pertimbangan:
      • Kesesuaian dengan bidang ilmu Kajian Prodi (road map)
      • Orisinalitas judul/tema
      • Ketersediaan dosen pembimbing (yang memiliki keahlian sesuai judul/tema)
    • Apabila tidak disetujui, mahasiswa kembali mengajukan judul/tema tugas akhir yang baru kepada Ketua Prodi.
    • Apabila disetujui, Kajur/KaProdi menetapkan dosen pembimbing tugas akhir.
    • Mahasiswa melakukan konsultasi dan bimbingan proposal tugas akhir.
    • Dosen pembimbing bersama dengan mahasiswa berkoordinasi dengan penguji untuk penjadwalan seminar proposal.
    • Mahasiswa menyerahkan proposal yang telah digandakan sebanyak 3 eksemplar ke TU jurusan.
    • TU jurusan membuat surat undangan seminar proposal dan menyerahkannya kepada dosen pembimbing dan penguji.
    • Mahasiswa melaksanakan seminar proposal tugas akhir.
    • TU jurusan memproses SK Pembimbing tugas akhir.
    • Dekan menandatangani SK Pembimbing tugas akhir.
    • Mahasiswa melakukan revisi proposal (jika diperlukan) dan meminta persetujuan dosen pembimbing.
    • Apabila tidak disetujui, mahasiswa perlu melakukan revisi proposal kembali.
    • Apabila disetujui, mahasiswa mulai melaksanakan kegiatan konsultasi dan bimbingan tugas akhir.
    • Dosen pembimbing memberikan proses konsultasi dan pemBimbingan.
    • Mahasiswa melaksanakan penyelesaian tugas akhir dan kesiapan mengikuti ujian.
    • Dosen pembimbing melakukan review akhir.
    • Apabila disetujui, mahasiswa melakukan persiapan ujian tugas akhir.
    • Dosen pembimbing menyetujui tugas akhir siap untuk diujikan.
    • Mahasiswa menyerahkan tugas akhir dan dokumen pendukung lainnya yang telah digandakan sebanyak 4 eksemplar ke TU jurusan.
    • TU jurusan memproses surat undangan sidang tugas akhir dan menyerahkan ke dosen pembimbing dan penguji dan tembusannya kepada mahasiswa yang bersangkutan.
    • Mahasiswa melaksanakan ujian tugas akhir.
  1. PIHAK YANG MENJALANKAN :
    • Dekan
    • Ketua Jurusan
    • Dosen Pembimbing
    • Staff Tata Usaha
    • Mahasiswa
  2. BAGAN ALIRDiagram Alir PMFT10
  3. CATATAN :

Tugas akhir memiliki sasaran agar proses dapat berjalan secara lancar dan efisien.

 

  1. REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT:
  • Buku pedoman penulisan tugas akhir.
  • SK Pembimbing tugas akhir.
  • Surat pengajuan judul/tema tugas akhir.
  • Kartu bimbingan tugas akhir.

Cover PMFT11

Cop PMFT11

  1. TUJUAN:

Prosedur ini ditetapkan untuk menjamin agar peminjaman arsip Fakultas Teknik Universitas Tidar dapat  berjalan secara tertib, efektif dan efisien serta terdokumentasi dengan baik.

  1. RUANG LINGKUP:

Prosedur ini mencakup prosedur peminjaman arsip di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Tidar.

  1. STANDAR:
  • Fakultas Teknik UNTIDAR harus dapat memberikan pelayanan akademik kepada mahasiswa dan dosen yang akuntabel, transparan, partisipatif dan berkualitas.
  • Proses-proses pokok kegiatan di Fakutas Teknik UNTIDAR harus terdefinisikan dengan jelas dan tersedia indikator untuk menilai kinerjanya dan harus jelas penanggung jawab dan pelaksanaanya.

 

  1. DEFINISI:
    • Arsip adalah dokumen tertulis (misalnya surat, akta, dan sebagainya), lisan (misalnya pidato, ceramah, dan sebagainya), atau bergambar (misalnya foto, film, dan sebagainya) dari waktu yang lampau, disimpan dalam media tulis (kertas), elektronik (pita kaset, pita video, harddisc komputer, dan sebagainya), dikeluarkan oleh instansi resmi, disimpan dan dipelihara di tempat khusus untuk referensi.
    • Data base adalah kumpulan data yang disimpan secara sistematis di dalam komputer yang dapat diolah atau dimanipulasi menggunakan perangkat lunak (program aplikasi) untuk menghasilkan informasi.
  1. PROSEDUR:
  • Unit Kerja mengajukan peminjaman ke Kasubag Umum dan Perlengkapan.
  • Staff TU/Kasubag Umum dan Perlengkapan memproses arsip dari data base atau manual dari rak dan diserahkan ke peminjam dan dicatat di formulir/buku peminjaman.
  • Unit Kerja menerima arsip yang dimaksudkan dan mengisi formulir/buku peminjaman.

 

  1. PIHAK YANG MENJALANKAN :
    • Unit Kerja
    • Staff Tata Usaha Fakultas/Kasubag Umum dan Perlengkapan

 

  1. BAGAN ALIR

Diagram Alir PMFT11

  1. CATATAN :

Peminjama arsip Fakultas Teknik memiliki sasaran peminjaman arsip yang tertib, rapi, arsip-arsip yang ada dan dipinjam dapat terdokumentasi dengan baik dan mudah dilacak.

 

  1. REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT:
    • Formulir peminjaman arsip

 

Cover PMFT12

Cop PMFT12

 

  1. TUJUAN:

Prosedur ini ditetapkan untuk menjamin agar peminjaman inventaris Fakultas Teknik Universitas Tidar dapat  berjalan secara tertib, teratur, efektif dan efisien serta terdokumentasi dengan baik.

  1. RUANG LINGKUP:

Prosedur ini mencakup proses peminjaman inventaris di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Tidar.

  1. STANDAR:
  • Semua fasilitas sarana dan prasarana di lingkungan Fakultas Teknik UNTIDAR harus dipelihara secara teratur.
  • Fakultas Teknik UNTIDAR harus dapat menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung proses pelayanan kepada sivitas akademika di lingkungan Fakultas Teknik UNTIDAR.
  • Proses-proses pokok kegiatan di Fakutas Teknik UNTIDAR harus terdefinisikan denga n jelas dan tersedia indikator untuk menilai kinerjanya dan harus jelas penanggung jawab dan pelaksanaanya.

 

  1. DEFINISI:
    • Sarana adalah alat atau media yang dipakai untuk maksud atau tujuan tertentu
    • Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
    • Inventaris adalah daftar yang memuat semua barang milik Fakultas Teknik Universitas Tidar yang dipakai dalam melaksanakan tugas.
    • Disposisi adalah perintah atau penjelasan dari Dekan mengenai urusan yang termuat dalam suatu surat dinas, yang dituliskan pada lembar khusus.

 

  1. PROSEDUR:
  • Mahasiswa, unit kerja, atau pihak yang berkepentingan membuat surat peminjaman inventaris.
  • Staff TU Dekanat menyerahkan kepada Dekan.
  • Dekan memproses surat dan disposisi ke Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Kemahasiswaan.
  • Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Kemahasiswaan menyetujui/tidak menyetujui.
  • Staff TU Dekanat menerima surat peminjaman inventaris dan memproses peminjaman inventaris.
  • Mahasiswa unit kerja, atau pihak yang berkepentingan menunjukkan KTM atau jaminan lain (KTP/SIM) dan mengisi buku peminjaman Inventaris.
  • Jaminan dapat diambil jika peminjam telah mengembalikan inventaris yang dipinjam.

 

  1. PIHAK YANG MENJALANKAN :
    • Staff Tata Usaha Dekanat
    • Dekan
    • Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Kemahasiswaan
    • Mahasiswa unit kerja, atau pihak yang berkepentingan (peminjam)
  1. BAGAN ALIRDiagram Alir PMFT12
  2. CATATAN :

Prosedur peminjaman inventaris Fakultas Teknik memiliki sasaran pengurusan inventaris yang tertib, rapi, teratur, daftar inventaris barang di Fakultas Teknik terdokumentasi dengan baik dan barang yang dipinjam dapat mudah dilacak.

 

  1. REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT:
    • Formulir peminjaman inventaris Fakultas Teknik
    • Formulir persetujuan peminjaman inventaris Fakultas Teknik
    • Formulir daftar peminjaman inventaris

 

Cover PMFT13

Cop PMFT13

  1. TUJUAN:

Prosedur ini ditetapkan untuk menjamin agar penyelenggaraan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) Fakultas Teknik Universitas Tidar dapat  berjalan secara efektif dan efisien serta tepat sasaran sesuai dengan hasil yang diharapkan.

  1. RUANG LINGKUP:

Prosedur ini mencakup proses penyelenggaraan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Tidar.

  1. STANDAR:
  • Ujian dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis atau ujian praktik. Cara ujian yang diselenggarakan disesuaikan dengan sifat kegiatan pendidikan dan jumlah mahasiswa. Ujian utama dilakukan sesuai kalender akademik.
  • Ujian dilakukan harus dapat :
  1. Menilai tingkat pemahaman mahasiswa terhadap isi materi pembelajaran dan penugasan yang diberikan.
  2. Mengetahui kemampuan mahasiswa atau kompetensi mahasiswa dalam mengikuti kegiatan pendidikan.
  • Ujian diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali, yaitu satu ujian sisipan/tengah semester dan satu kali ujian akhir semester. Pelaksanaan ujian sisipan dan ujian akhir semester untuk kegiatan pendidikan diatur oleh seksi akademik dan kemahasiswaan serta disesuaikan dengan kalender akademik Universitas.
  • Yang diperbolehkan mengikuti ujian adalah mahasiswa yang mengambil matakuliah yang tercantum dalam KRS mahasiswa yang bersangkutan dan mengikuti kegiatan perkuliahan sedikitnya 75% dari seluruh kegiatan perkuliahan yang terselenggara.
  • Mahasiswa yang tidak hadir tanpa keterangan apapun dalam ujian dianggap mengundurkan diri dari mengikuti ujian dan tidak akan digantikan dengan ujian susulan ataupun ujian pengganti atau ujian dalam bentuk lainnya.
  • Dosen wajib membuat soal ujian secara tertulis dalam format resmi yang sudah ditentukan dan menyerahkannya ke administrasi program studi untuk diverifikasi.
  • Mahasiswa yang mengikuti ujian wajib menaati peraturan ujian yang ditetapkan.

 

  1. DEFINISI:
    • Kalender akademik adalah jadwal penyelenggaraan kegiatan akademik selama satu tahun.
    • Ujian Tengah Semester adalah ujian yang diberikan di setiap perguruan tinggi pada waktu pertengahan perkuliahan dalam setiap semester.
    • Ujian Akhir Semester adalah ujian yang diberikan di setiap perguruan tinggi pada waktu perkuliahan berakhir dalam setiap semester
    • Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan, dan sebagainya.
    • Ujian lisan adalah evaluasi hasil belajar dengan tanya jawab lisan.

 

  1. PROSEDUR:
  • Pimpinan Fakultas/Dekan melalui bagian akademik mengumumkan tanggal pelaksanaan UAS/UTS berdasarkan kalender akademik Untidar.
  • Dosen pengampu mata kuliah menyiapkan dan menyerahkan file soft copy dan hard copy soal ujian kepada Staff Tata Usaha untuk digandakan.
  • Koprodi/Ketua Jurusan menyusun jadwal pelaksanaan dan pengawas UAS/UTS.
  • Jadwal UAS/UTS di-upload via Sia melalui website : sia.untidar.ac.id oleh Staff Tata Usaha.
  • Jadwal diplubikasikan kepada mahasiswa dan dosen pengampu mata kuliah.
  • Jurusan menyimpan soal ujian sebagai arsip dan meminta Staff Tata Usaha untuk menyiapkan berkas ujian (daftar hadir peserta, lembar jawab, lembar penilaian hasil ujian, dan soal ujian).
  • Dosen pengampu mata kuliah mengambil berkas ujian (daftar hadir peserta, lembar jawab, lembar penilaian hasil ujian, dan soal ujian).
  • Dosen pengampu mata kuliah bertindak sebagai penguji dan pengawas ujian.
  • Mahasiswa mengikuti pelaksanaan ujian akhir semester
  • Dosen pengawas ujian menyerahkan hasil ujian kepada Staff Tata Usaha
  • Staff Tata Usaha mendistribusikan hasil ujian kepada dosen pengampu mata kuliah yang diujikan.
  • Dosen pengampu mata kuliah menyerahkan hasil ujian (nilai) kepada Staff Tata Usaha.
  • Dosen pengampu mata kuliah menginput hasil ujian (nilai) ke dalam komputer.
  1. PIHAK YANG MENJALANKAN :
    • Ketua Jurusan dan/atau Ketua Program Studi
    • Dosen yang bersangkutan
    • Staff Tata Usaha
    • Mahasiswa yang bersangkutan

 

  1. BAGAN ALIRDiagram Alir PMFT13
  2. CATATAN :

Penyelenggaran UTS dan UAS Fakultas Teknik memiliki sasaran penyelenggaraan UTS dan UAS yang lancar dan tertib, sesuai hasil yang diharapkan.

 

  1. REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT:
    • Formulir berkas ujian (daftar hadir peserta, lembar jawab, lembar penilaian hasil ujian, dan soal ujian)
    • Peraturan UTS dan UAS

 

Cover PMFT14

Cop PMFT14

 

  1. TUJUAN:

Prosedur ini ditetapkan untuk menjamin agar penyelenggaraan bimbingan dan penyusunan tugas akhir dengan pembimbing dari luar Jurusan dan/atau Program Studi dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

  1. RUANG LINGKUP:

Prosedur ini meliputi proses pengajuan pembimbing tugas akhir dari luar Jurusan dan/atau Program Studi di lingkungan Fakultas Teknik UNTIDAR.

  1. STANDAR:
  • Pembimbing Tugas Akhir adalah dosen yang ditunjuk oleh Fakultas Teknik UNTIDAR atas usulan Ketua Jurusan dan/atau Program Studi.
  • Penentuan pembimbing Tugas Akhir disesuaikan dengan kompetensi dosen dan tema tugas akhir yang akan diambil.

 

  1. DEFINISI:
  • Tugas Akhir adalah karya ilmiah yang disusun menurut kaidah keilmuan dan ditulis berdasarkan kaidah Bahasa Indonesia, di bawah pengawaasan atau pengarahan dosen pembimbing untuk memenuhi kriteria-kriteria kualitas yang telah ditetapkan sesuai keilmuannya masing-masing. Skripsi untuk mahasiswa program sarjana (S1) dan Laporan Akhir untuk mahasiswa program diploma tiga.
  • Dosen pembimbing eksternal adalah dosen yang telah memenuhi syarat tertentu dan mendapatkan tugas dari Dekan untuk melakukan pembimbingan yang berasal dari luar Jurusan dan/atau Program Studi.
  1. PROSEDUR:
    • Mahasiswa mengajukan judul/tema tugas akhir kepada Ketua Prodi.
    • Ketua Jurusan/Ketua Prodi melakukan review untuk persetujuan dengan pertimbangan:
      • Kesesuaian dengan bidang ilmu Kajian Prodi (road map)
      • Orisinalitas judul/tema
      • Ketersediaan dosen pembimbing (yang memiliki keahlian sesuai judul/tema)
    • Apabila tidak disetujui, mahasiswa kembali mengajukan judul/tema tugas akhir yang baru kepada Ketua Prodi.
    • Apabila disetujui, Kajur/KaProdi menetapkan dosen pembimbing tugas akhir.
    • Apabila tema disetujui namun tidak tersedia dosen pembimbing yang memiliki keahlian sesuai judul/tema, Ketua Jurusan/Ketua Prodi menunjuk dosen Pembimbing dari luar Jurusan/Prodi dengan tembusan kepada Dekan Fakultas Teknik.
    • Ketua Jurusan/Ketua Prodi mengajukan surat permohonan Dosen Pembimbing Eksternal kepada Dosen yang bersangkutan.
    • Jika dosen yang bersangkutan menyetujui permohonan dari Ketua Jurusan/Ketua Prodi, dosen yang bersangkutan mengirimkan balasan kepada Ketua Jurusan/Ketua Prodi dengan tembusan kepada Dekan Fakultas Teknik.
    • Jika dosen yang bersangkutan tidak menyetujui permohonan dari Ketua Jurusan/Ketua Prodi, dosen yang bersangkutan mengirimkan balasan kepada Ketua Jurusan/Ketua Prodi dengan tembusan kepada Dekan Fakultas Teknik, dan mahasiswa memulai proses dari awal.
    • Mahasiswa melakukan konsultasi dan bimbingan proposal tugas akhir.
    • Dosen pembimbing bersama dengan mahasiswa berkoordinasi untuk penjadwalan seminar proposal.
    • Mahasiswa menyerahkan proposal yang telah digandakan sebanyak 3 eksemplar ke TU jurusan.
    • TU jurusan membuat surat undangan seminar proposal dan menyerahkannya kepada dosen pembimbing dan penguji.
    • Mahasiswa melaksanakan seminar proposal tugas akhir.
    • TU jurusan memproses SK Pembimbing tugas akhir.
    • Dekan menandatangani SK Pembimbing tugas akhir.

 

  1. PIHAK YANG MENJALANKAN :
    • Dekan
    • Ketua Jurusan/Ketua Program Studi
    • Dosen Pembimbing Eksternal
    • Staff Tata Usaha Jurusan/Prodi
    • Mahasiswa
  1. BAGAN ALIR

Diagram alir PMFT14

  1. CATATAN :

Pengajuan pembimbing Tugas Akhir eksternal memiliki sasaran proses dapat berjalan secara lancar dan efisien.

  1. REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT:
  • Buku pedoman penulisan tugas akhir.
  • SK Pembimbing tugas akhir.
  • Surat pengajuan judul/tema tugas akhir.

 

Cover PMFT15

Cop PMFT15

  1. TUJUAN:

Prosedur ini ditetapkan untuk menjamin agar pelaksanaan pengelolaan administrasi kerja sama Fakultas Teknik Universitas Tidar dapat  berjalan secara efektif dan efisien, serta tepat sasaran sesuai dengan hasil yang diharapkan.

  1. RUANG LINGKUP:

Prosedur ini mencakup proses pengelolaan administrasi kerja sama di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Tidar.

  1. STANDAR:
  • Menjalin kerja sama yang strategis, sinergis dan berkelanjutan.
  • Mempunyai program kerja sama yang berkualitas dalam menjalankan peran dan tugas dibidang keahliannya yang berguna bagi sivitas akademika atau pemangku kepentingan (stakeholders)
  • Terselenggaranya kerjasama dalam bentuk program kembaran, program pemindahan kredit, tukar menukar dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan akademik, pemanfaatan sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik, penerbitan karya ilmiah, penyelenggaraan seminar atau kegiatan ilmiah lain dan bentuk lain yang dianggap perlu sehingga Tridharma Perguruan Tinggi dapat terimplementasi.
  • Terjalinnya kerjasama dengan perguruan tinggi luar negeri yang telah terakreditasi di negaranya.
  • Terjalinnya kerjasama dengan institusi pemerintah dan industri yang berkelanjutan dan saling menguntungkan.
  • Meningkatnya pelayanan, pendampingan dan kontribusi alumni bagi pencapaian Tridharma Perguruan Tinggi.
  • Program studi dapat melakukan kerja sama dengan institusi lain di luar Fakultas Teknik UNTIDAR atas persetujuan Dekan.
  • Dosen secara individual maupun kolektif dengan sepengetahuan fakultas sangat dianjurkan untuk melakukan kerjasama dengan pihak luar dalam berbagai bentuk kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  • Kegiatan kerjasama hendaknya didasarkan pada asas kemanfaatan bersama dan etika profesionalitas.

 

  1. DEFINISI:

4.1     Kerja sama adalah kegiatan yang dilakukan beberapa orang (antar lembaga, instansi, pemerintah, industri, dan lain sebagainya) untuk mencapai tujuan bersama.Prosedur pengajuan ujian susulan dilakukan dengan tahapan yang dijabarkan dalam prosedur ini dan dilengkapi formulir yang telah disediakan dengan melengkapi data penggunaan.

4.2     Memorandum of Understanding atau MoU (Nota Kesepahaman/Naskah Kerja Sama) adalah sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak.

4.3     Perjanjian Kerja Sama adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menciptakan suatu kewajiban tertentu.

 

  1. PROSEDUR:
  • Ketua Jurusan dan/atau Ketua Program Studi mengajukan usulan kerja sama dengan istitusi, industri atau calon perguruan tinggi mitra.
  • Ketua Jurusan dan/atau Ketua Program Studi melakukan komunikasi atau kunjungan kepada calon mitra sebagai rintisan kerja sama yang akan dilakukan.
  • Calon mitra menyetujui adanya usulan kerja sama dari Ketua Jurusan dan/atau Ketua Program Studi.
  • Ketua Jurusan dan/atau Ketua Program Studi mengusulkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara universitas dengan calon mitra kepada Rektor melalui Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerja Sama (BAKPK).
  • Rektor menyetujui usulan kerja sama dari Jurusan dan/atau Program Studi.
  • Ketua Jurusan dan/atau Program Studi melakukan penjadwalan penandatanganan MoU antara Rektor dengan mitra.
  • Penandatanganan MoU oleh Rektor dengan mitra.
  • MoU diturunkan ke Fakultas Teknik dalam bentuk Piagam Kerja Sama (PKS).
  • Dekan dan mitra melakukan penandatanganan PKS.
  • Ketua Jurusan dan/atau Program Studi menerima salinan PKS dari staff TU Dekanat.
  • Jurusan dan/atau Program Studi dapat melakukan implementasi kerja sama dengan mitra sesuai isi dari MoU dan PKS.

 

  1. PIHAK YANG MENJALANKAN :
  • Ketua Jurusan dan/atau Ketua Program Studi
  • Mitra kerja sama (Instansi pemerintah, industri atau Perguruan Tinggi)
  • Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerja Sama (BAKPK)
  • Rektor
  • Dekan
  • Staff Tata Usaha Fakultas
  1. BAGAN ALIR

diagram alir PMFT15

  1. CATATAN :

Pengelolaan administrasi kerja sama memiliki sasaran penyelenggaraan kerja sama yang efektif, efisien, berkelanjutan dan menghasilkan manfaat yang maksimal guna menunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi.

 

  1. REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT:
    • Peraturan Akademik Fakultas Teknik Universitas Tidar
    • Standar Pengelolaan Administrasi Kerja Sama
    • Formulir MoU Kerja Sama
    • Formulir PKS

 

Cover PMFT16

Cop PMFT16

  1. TUJUAN:

Prosedur ini ditetapkan untuk menjamin agar pengurusan surat keluar Fakultas Teknik Universitas Tidar dapat  berjalan secara tertib, efektif dan efisien serta terdokumentasi dengan baik.

  1. RUANG LINGKUP:

Prosedur ini mencakup proses pengurusan surat keluar di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Tidar.

  1. STANDAR:
  • Fakultas Teknik UNTIDAR harus dapat memberikan pelayanan akademik kepada mahasiswa dan dosen yang akuntabel, transparan, partisipatif dan berkualitas.
  • Proses-proses pokok kegiatan di Fakutas Teknik UNTIDAR harus terdefinisikan dengan jelas dan tersedia indikator untuk menilai kinerjanya dan harus jelas penanggung jawab dan pelaksanaanya.
  • Proses pengurusan surat keluar maksimum 2 (dua) hari.
  1. DEFINISI:
    • Surat keluar adalah surat yang dikeluarkan/dibuat oleh Fakultas Teknik untuk dikirimkan ke pihak lain.
    • Akuntabel adalah dapat dipertanggunjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Transparan adalah nyata, jelas .
    • Partisipatif adalah keterlibatan untuk mencapai maksud dan tujuan tertentu.
    • Indikator adalah sesuatu yang dapat digunakan sebagai petunjuk atau keterangan.

 

  1. PROSEDUR:
  • Staff TU memberi nomor surat yang disediakan Fakultas
  • Staff TU menggandakan dan memberi stempel Fakultas
  • Staff TU menggandakan surat dan mengarsip
  • Staff TU mengirim surat ke tujuan (dalam lingkungan Untidar)
  1. PIHAK YANG MENJALANKAN :
    • Staff Tata Usaha
  1. BAGAN ALIRDiagram Alir PMFT16
  1. CATATAN :

Pengurusan surat keluar Fakultas Teknik memiliki sasaran pengurusan surat keluar yang tertib, rapi, surat-surat yang keluar dapat terdokumentasi dengan baik dan mudah dilacak.

  1. REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT:
    • Formulir ekspedisi surat keluar
    • SK Rektor mengenai tata cara penomoran surat keluar

 

Cover PMFT17

Cop PMFT17

  1. TUJUAN:

Prosedur ini ditetapkan untuk menjamin agar pengurusan surat masuk Fakultas Teknik Universitas Tidar dapat  berjalan secara tertib, efektif dan efisien serta terdokumentasi dengan baik.

  1. RUANG LINGKUP:

Prosedur ini mencakup proses pengurusan surat masuk di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Tidar.

  1. STANDAR:
  • Fakultas Teknik UNTIDAR harus dapat memberikan pelayanan akademik kepada mahasiswa dan dosen yang akuntabel, transparan, partisipatif dan berkualitas.
  • Proses-proses pokok kegiatan di Fakutas Teknik UNTIDAR harus terdefinisikan dengan jelas dan tersedia indikator untuk menilai kinerjanya dan harus jelas penanggung jawab dan pelaksanaanya.

 

  1. DEFINISI:
    • Surat masuk adalah surat-surat yang diterima oleh Fakultas Teknik, Jurusan dan/atau Program Studi yang berasal dari pihak luar Fakultas Teknik.
    • Akuntabel adalah dapat dipertanggunjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Transparan adalah nyata, jelas .
    • Partisipatif adalah keterlibatan untuk mencapai maksud dan tujuan tertentu.
    • Indikator adalah sesuatu yang dapat digunakan sebagai petunjuk atau keterangan.
    • Disposisi adalah perintah atau penjelasan dari Dekan mengenai urusan yang termuat dalam suatu surat dinas, yang dituliskan pada lembar khusus.
    • Delegasi adalah seseorang yang ditunjuk dan diutus oleh pihak Fakultas Teknik.

 

  1. PROSEDUR:
  • Staff TU Dekanat menerima dan memeriksa surat masuk
  • Staff TU Dekanat mengagendakan dan memberi lembar disposisi
  • Staff TU Dekanat menyampaikan kepada pimpinan (Dekan)
  • Dekan menerima dan memberikan delegasi kepada bagian yang berkaitan
  • Staff TU Dekanat memberikan surat yang telah terdeposisi ke bag. Tata Usaha (Jurusan/Prodi)
  • Staff TU Jurusan/Prodi Menyampaikan Surat sesuai dengan Disposisi

 

  1. PIHAK YANG MENJALANKAN :
    • Staff Tata Usaha Dekanat
    • Dekan
    • Staff Tata Usaha Jurusan/Prodi

 

  1. BAGAN ALIR

Diagram Alir PMFT17

  1. CATATAN :

Pengurusan surat masuk Fakultas Teknik memiliki sasaran pengurusan surat keluar yang tertib, rapi, surat-surat yang keluar dapat terdokumentasi dengan baik dan mudah dilacak.

 

  1. REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT:
    • Formulir daftar surat masuk
    • Formulir disposisi

 

Cover PMFT18

Cop PMFT18

  1. TUJUAN:

Prosedur ini ditetapkan untuk menjamin agar pelaksanaan pengajuan ujian susulan oleh mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tidar dapat  berjalan secara baik dan benar, serta tepat sasaran sesuai dengan hasil yang diharapkan.

  1. RUANG LINGKUP:

Prosedur ini mencakup proses pengajuan ujian mahasiswa di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Tidar.

  1. STANDAR:
  • Ujian dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis atau ujian praktik. Cara ujian yang diselenggarakan disesuaikan dengan sifat kegiatan pendidikan dan jumlah mahasiswa. Ujian utama dilakukan sesuai jadwal akademik. Dimungkinkan untuk dilakukan ujian susulan bagi mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian utama dan diatur dengan Surat Keputusan Dekan.
  • Mahasiswa yang tidak hadir tanpa keterangan apapun dalam ujian dianggap mengundurkan diri dari mengikuti ujian dan tidak akan digantikan dengan ujian susulan ataupun ujian pengganti atau ujian dalam bentuk lainnya.
  • Ujian susulan atau pengganti hanya dilaksanakan jika mahasiswa yang bersangkutan tidak hadir pada ujian utama dengan disertai keterangan jelas dan bukti yang mendukung serta mendapat rekomendasi dari Ketua Program Studi.
  • Mahasiswa dalam alasan tertentu dapat mengikuti ujian susulan atau ujian pengganti.
  • Alasan tertentu yang dimaksud adalah:
    • Kerja praktek atau penugasan lain dari Program Studi, Fakultas atau Universitas.
    • Sakit atau dirawat inap di rumah sakit.
    • Orang tua atau saudara kandung meninggal dunia.

 

  1. DEFINISI:
    • Ujian susulan adalah ujian yang disusulkan sesudah masa ujian berakhir.

 

  1. PROSEDUR:
  • Mahasiswa mengajukan permohonan ujian susulan ke Staff Tata Usaha dengan mengisi Formulir Ujian Susulan
  • Mahasiswa menyerahkan Formulir Ujian Susulan ke Ketua Program Studi
  • Mahasiswa meminta persetujuan ujian susulan ke Dosen yang bersangkutan dengan membawa surat pengantar dari Kaprodi untuk menentukan waktu ujian tersebut
  • Ujian susulan dilaksanakan paling lambat 1 minggu setelah pelaksanaan UAS/UTS. Waktu ujian susulan ditentukan oleh Dosen yang bersangkutan.
  • Naskah soal ujian susulan merupakan tanggung jawab dosen yang bersangkutan

 

  1. PIHAK YANG MENJALANKAN :
    • Ketua Jurusan dan/atau Ketua Program Studi
    • Dosen yang bersangkutan
    • Staff Tata Usaha
    • Mahasiswa yang bersangkutan
  1. BAGAN ALIR
  2. CATATAN :

Pengajuan ujian susulan Fakultas Teknik memiliki sasaran pengajuan ujian susulan yang tertib, sesuai prosedur, dan memperoleh hasil yang diharapkan.

  1. REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT:
    • Peraturan Akademik Fakultas Teknik Universitas Tidar
    • Standar Pelaksanaan Ujian Susulan
    • Formulir Ujian Susulan
    • Formulir pengantar ujian susulan dari Koprodi ke dosen yang bersangkutan
    • Formulir berita acara pelaksanaan ujian susulan

 

Cover PMFT19

Cop PMFT19

  1. TUJUAN:

Prosedur ini ditetapkan untuk menjamin agar permintaan alat tulis kantor (ATK) dari Fakultas Teknik Universitas Tidar dapat  berjalan secara lancar, tertib, teratur, efektif dan efisien.

  1. RUANG LINGKUP:

Prosedur ini mencakup proses permintaan ATK di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Tidar.

  1. STANDAR:
  • Fakultas Teknik UNTIDAR harus dapat menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung proses pelayanan kepada sivitas akademika di lingkungan Fakultas Teknik UNTIDAR.
  • Tata kelola sumber daya fakultas yang mengedepankan fungsi pelayanan guna menjamin terselenggaranya pendidikan tinggi yang berkualitas, transparan, partisipatif dan akuntabel.
  • Ketersediaan dan jenis prasana, sarana dan dana yang memungkinkan terciptanya interaksi akademik antara sivitas akademika.
  • Fakultas wajib memfasilitasi sumber-sumber pembelajaran melalui Program Studi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  1. DEFINISI:
    • Sarana adalah alat atau media yang dipakai untuk maksud atau tujuan tertentu
    • Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
    • Sivitas akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri dari dosen dan mahasiswa.
    • Akuntabel adalah dapat dipertanggunjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Transparan adalah nyata, jelas .
    • Partisipatif adalah keterlibatan untuk mencapai maksud dan tujuan tertentu.
  1. PROSEDUR:
  • Staff Tata Usaha Jurusan dan/atau Program Studi membuat daftar permintaan ATK yang akan diminta.
  • Kepala Tata Usaha Fakultas/Kasubag Umum dan Perlengkapan memeriksa dan menyetujui daftar permintaan.
  • Pesuruh Mengambil permintaan ATK (Alat Tulis Kantor) di bagian Rumah Tangga Universitas.
  • Staff Tata Usaha Jurusan dan/atau Prodi atau Unit Kerja mencatat ATK (Alat Tulis Kantor) yang diambil pada buku surat bukti pengeluaran barang .
  1. PIHAK YANG MENJALANKAN :
    • Staff Tata Usaha Jurusan dan/atau Prodi
    • Kepala Tata Usaha Fakultas/Kasubag Umum dan Perlengkapan
    • Pesuruh
    • Bagian Rumah Tangga Universitas
  1. BAGAN ALIRDiagram Alir PMFT19
  2. CATATAN :

Prosedur permintaan ATK Fakultas Teknik memiliki sasaran permintaan ATK efektif, efisien, tertib,  dan teratur, serta dapat dimanfaatkan secara maksimal dan sebaik-baiknya oleh sivitas akademika Fakultas Teknik UNTIDAR.

  1. REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT:
    • Formulir permintaan ATK
    • Formulir bukti pengeluaran barang oleh bagian Rumah Tangga Universitas
    • Standar Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Fakultas Teknik UNTIDAR
    • Peraturan Akademik Fakultas Teknik UNTIDAR

 

Cover PMFT20

Cop PMFT20

 

  1. TUJUAN:

Prosedur ini ditetapkan untuk menjamin agar permintaan perbaikan dan refill tinta printer dari Fakultas Teknik Universitas Tidar dapat  berjalan secara lancar, tertib, teratur, efektif dan efisien.

  1. RUANG LINGKUP:

Prosedur ini mencakup proses permintaan perbaikan dan refill tinta printer di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Tidar.

  1. STANDAR:
  • Fakultas Teknik UNTIDAR harus dapat menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung proses pelayanan kepada sivitas akademika di lingkungan Fakultas Teknik UNTIDAR.
  • Tata kelola sumber daya fakultas yang mengedepankan fungsi pelayanan guna menjamin terselenggaranya pendidikan tinggi yang berkualitas, transparan, partisipatif dan akuntabel.
  • Ketersediaan dan jenis prasana, sarana dan dana yang memungkinkan terciptanya interaksi akademik antara sivitas akademika.
  • Fakultas wajib memfasilitasi sumber-sumber pembelajaran melalui Program Studi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

  1. DEFINISI:
    • Sarana adalah alat atau media yang dipakai untuk maksud atau tujuan tertentu
    • Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
    • Refill adalah pengisian kembali tinta printer yang telah habis.
    • Servis adalah memperbaiki barang yang rusak atau merawat khusus suatu barang yang masa penggunaannya telah melampaui batas tertentu.
    • Sivitas akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri dari dosen dan mahasiswa.
    • Disposisi adalah perintah atau penjelasan dari Dekan mengenai urusan yang termuat dalam suatu surat dinas, yang dituliskan pada lembar khusus.

 

  1. PROSEDUR:
  • Staff Tata Usaha Jurusan dan/atau Program Studi atau Unit Kerja melaporkan kerusakan/refill printer ke Kasubag Umum dan Perlengakapan.
  • Kepala Tata Usaha Fakultas/Kasubag Umum dan Perlengkapan menugaskan/memberikan disposisi pada staff untuk memproses/memperbaiki printer yang rusak/refill tinta printer.
  • Bagian Rumah Tangga Universitas menindaklanjuti disposisi pimpinan untuk memperbaiki/merefill printer.
  • Staff Tata Usaha Jurusan dan/atau Program Studi atau Unit Kerja mengambil printer yang sudah diservis/refill di TU Fakultas.

 

  1. PIHAK YANG MENJALANKAN :
    • Staff Tata Usaha Jurusan dan/atau Prodi
    • Kepala Tata Usaha Fakultas/Kasubag Umum dan Perlengkapan
    • Bagian Rumah Tangga Universitas
  1. BAGAN ALIR

Diagram Alir PMFT20

  1. CATATAN :

Prosedur permintaan perbaikan dan refill tinta printer Fakultas Teknik memiliki sasaran permintaan perbaikan dan refill tinta printer efektif, efisien, tertib,  dan teratur, serta dapat dimanfaatkan secara maksimal dan sebaik-baiknya oleh sivitas akademika Fakultas Teknik UNTIDAR.

  1. REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT:
    • Standar Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Fakultas Teknik UNTIDAR
    • Peraturan Akademik Fakultas Teknik UNTIDAR

 

Cover PMFT21

Cop PMFT211. TUJUAN:

Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Aktif Kuliah ini bertujuan untuk memudahkan mahasiswa putra/putri pegawai PNS/Karyawan dalam memperoleh surat keterangan masih aktif kuliah untuk digunakan seperlunya.

2. RUANG LINGKUP:

Pengajuan surat permohonan dilakukan oleh mahasiswa untuk kepentingan aktivitas akademik dan pengembangan potensi.

3. STANDAR:

3.1. Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Aktif Kuliah diproses dan diterbitkan berisi mengenai keterangan bahwa mahasiswa yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tidar, dimana surat tersebut digunakna oleh mahasiswa untuk mengikuti kegiatan di luar kampus dalam lingkup akademik seperti perlombaan dan lain-lain.

4. DEFINISI:

4.1. Mahasiswa aktif adalah mahasiswa yang terdaftar aktif secara administratif yang telah memenuhi kewajiban sebagai mahasiswa dalam semester tertentu

5. PROSEDUR:

5.1.   Mahasiswa mendownload formulir permohonan surat Keterangan aktif kuliah dan blangko blangko surat keterangan aktif kuliah melalui laman http://ft.untidar.ac.id/download/permohonan-suratketerangan-mahasiswa-aktif/

5.2.   Mahasiswa menyerahkan formulir yang telah diisi beserta fotokopi surat keterangan tugas yang berisi kebutuhan dokumen yang harus terpenuhi terpenuhi kepada staf TU prodi.

5.3.   Mahasiswa menyerahkan fotokopi surat keterangan tunjangan keluarga.

5.4.   Staf TU melakukan validasi data yang tercantum di formulir keterangan aktif kuliah oleh mahasiswa dan staf TU melakukan pengecekan kebenaran mahasiswa aktif kuliah di sia.unidar.ac.id.

5.5.   Permohonan diproses di bagian Tata Usaha masing-masing program studi.

5.6.   Surat diparaf oleh Ketua Jurusan.

5.7.   Surat ditandatangani oleh Dekan.

5.8.   Surat dapat diambil di bagian Tata Usaha Program Studi di Fakultas Teknik Universitas Tidar.

6. PIHAK YANG MENJALANKAN:

6.1.   Mahasiswa

6.2.   Staf Tata Usaha Program Studi

7. BAGAN ALIR:

 Diagram Alir PMFT218. CATATAN:-

9. REFERENSI/DOKUMEN TERKAIT:

9.1.  Formulir permohonan keterangan aktif kuliah

9.2.  Fotokopi surat tugas yang bersangkutan

9.3.  Slip pembayaran SPip pembayaran SPP

Cover PMFT22

Cop PMFT22(revisi)1.  TUJUAN:

Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Aktif Kuliah ini bertujuan untuk memudahkan mahasiswa dalam memperoleh surat keterangan masih aktif kuliah untuk digunakan seperlunya.

2.  RUANG LINGKUP:

Pengajuan surat permohonan dilakukan oleh mahasiswa untuk kepentingan aktivitas akademik dan pengembangan potensi.

3.  STANDAR:

3.1.  Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Aktif Kuliah diproses dan diterbitkan berisi mengenai keterangan bahwa mahasiswa yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tidar, dimana surat tersebut digunakna oleh mahasiswa untuk mengikuti kegiatan di luar kampus dalam lingkup akademik seperti perlombaan dan lain-lain.

4.  DEFINISI:

4.1.  Mahasiswa aktif adalah mahasiswa yang terdaftar aktif secara administratif yang telah memenuhi kewajiban sebagai mahasiswa dalam semester tertentu

5.  PROSEDUR:

5.1. Mahasiswa mendownload dan mengisi formulir permohonan surat keterangan aktif kuliah dan blangko surat keterangan aktif kuliah melalui laman http://ft.untidar.ac.id/download/permohonan-suratketerangan-mahasiswa-aktif/

5.2. Mahasiswa menyerahkan formulir yang telah diisi beserta fotokopi surat keterangan tugas yang berisi kebutuhan dokumen yang harus terpenuhi kepada staf TU prodi.

5.3. Staf TU melakukan validasi data yang tercantum di formulir keterangan aktif kuliah oleh mahasiswa dan staf TU melakukan pengecekan kebenaran mahasiswa aktif kuliah di sia.unidar.ac.id.

5.4. Permohonan diproses di bagian Tata Usaha masing-masing program studi.

5.5. Surat diparaf oleh Ketua Jurusan.

5.6. Surat ditandatangani oleh Dekan.

5.7. Surat dapat diambil di bagian

6.  PIHAK YANG MENJALANKAN:

6.1.  Mahasiswa

6.2.  Staf Tata Usaha Program Studi

7.  BAGAN ALIR:

Diagram Alir PMFT22

 8.  CATATAN:-

9.  REFERENSI/DOKUMEN TERKAIT:

9.1.  Formulir permohonan keterangan aktif kuliah

9.2.  Fotokopi surat tugas yang bersangkutan

9.3.  Slip pembayaran SPP

Cover PMFT23Cop PMFT23(Revisi)1.  TUJUAN:

Prosedur Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Mawapres) Tingkat Fakultas bertujuan agar proses pemilihan mahasiswa berjalan baku, akuntabel, terukur dan dapat tertelusur dengan baik.

2.  RUANG LINGKUP:

Pemilihan Mawapres melingkupi mahasiswa aktif di Fakultas Teknik Universitas Tidar.

3.  STANDAR:

3.1.  Prosedur Pemilihan Mawapres mengikuti pedoman KEMENRISTEK Dikti tentang pemilihan mahasiswa berprestasi

4.  DEFINISI:

4.1.  Pemilihan Mahasiswa Berprestasi adalah proses pemilihan mahasiswa di lingkup Fakultas Teknik yang memiliki potensi dan bukti prestasi dalam bidang akademik dan non akademik penunjang proses pendidikan.

4.2.  Tim Penyeleksi adalah tim yang terdiri dari dosen yang dipilih oleh pimpinan Fakultas Teknik untuk bertugas memberikan penilaian dan rekomendasi untuk memilih mahasiswa berprestasi tingkat fakultas.

5.  PROSEDUR:

5.1. Mahasiswa mengambil formulir di bagian tata usaha Fakultas Teknik

5.2. Mahasiswa menyerahkan formulir yang telah diisi beserta fotokopi surat keterangan aktif sebagai mahasiswa dan bukti pendukung prestasi

5.3. Bagian tata usaha menyerahkan dokumen kepada Tim Penyeleksi (yang telah dibentuk dan disahkan oleh Dekan)

5.4. Tim Penyeleksi melakukan seleksi berkas

5.5. Tim Penyeleksi mengumumkan mahasiswa yang lolos seleksi berkas

5.6. Mahasiswa yang lolos seleksi berkas diundang untuk melaksanakan tes wawancara dan demonstrasi potensi

5.7. Tim Penyeleksi melakukan penilaian dan mengumumkan hasil pemilihan mahasiswa berprestasi tingkat Fakultas agar direkomendasikan untuk melalui seleksi tingkat universtias.

 

6.  PIHAK YANG MENJALANKAN:

6.1.  Mahasiswa

6.2.  Staf Tata Usaha Fakultas

6.3.  Tim Penyeleksi

7.  BAGAN ALIR:

 Diagram Alir PMFT238.  CATATAN:-

9.  REFERENSI/DOKUMEN TERKAIT:

9.1.  Formulir permohonan keterangan aktif kuliah

9.2.  Formulir pendaftaran mahasiswa berprestasi

9.3.  Pendaftaran mahasiswa berprestasi

[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”PMFT – 24″ tab_id=”1521602660377-b9099f19-1fdc”][vc_column_text]

Cover PMFT24

Cop PMFT241. TUJUAN:

Prosedur Pelaksanaan Rapat ini bertujuan untuk menjamin kelancaran dan keteraturan pelaksanaan rapat jurusan atau program studi (prodi) di Fakultas Teknik Universitas Tidar.

2. RUANG LINGKUP:

Berlaku untuk pelaksanaan rapat yang diadakan oleh Ketua Program Studi, Ketua Jurusan dan Dekanat Fakultas Teknik Universitas Tidar.

3. PROSEDUR:

  • Prosedur Pelaksanaan Rapat adalah prosedur yang mengatur pelaksanaan rapat fakultas, rapat jurusan, program studi maupun rapat tambahan yang diadakan oleh pihak pejabat Fakultas Teknik Universitas Tidar

4. DEFINISI:

  • Rapat merupakan pertemuan atau berkumpulnya minimal dua orang atau lebih untuk memutuskan suatu tujuan.
  • Rapat dijadikan sebagai media untuk berkomunikasi antar elemen di Fakultas atau pimpinan dengan staffnya.
  • Rapat dilaksanakan minimal 2 jam ( 2 x 60 menit)

5. STANDAR:

  • Prosedur Pelaksanaan Rapat adalah prosedur yang mengatur pelaksanaan rapat fakultas, rapat jurusan, program studi maupun rapat tambahan yang diadakan oleh pihak pejabat Fakultas Teknik Universitas Tidar
  • Sekretaris yang ditunjuk dalam struktur rapat/kegiatan membuat surat undangan rapat yang ditandatangani oleh pejawat yang berwenang
  • Sekretaris meminta staf jurusan atau prodi untuk menggandakan dan menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat minimal dua hari sebelum pelaksanaan rapat.
  • Staf yang berkepentingan menyiapkan kebutuhan rapat, meliputi:
    • Presensi
    • Konsumsi
    • Notulensi
    • Dokumen pendukung
  • Pimpinan rapat memimpin rapat
  • Staff menyerahkan hasil notulensi kepada peserta rapat

6. PIHAK YANG MENJALANKAN:

  • Dosen
  • Ketua Program Studi
  • Staff Jurusan
  • Sekretaris Jurusan
  • Ketua Jurusan
  • Staf Dekanat
  • Wakil Dekan
  • Dekan

7. BAGAN ALIR:Diagram Alir PMFT24

8. CATATAN:-

9. REFERENSI/DOKUMEN TERKAIT:-

 

Cover PMFT25

Cop PMFT25

1.TUJUAN:

Tujuan dari prosedur ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan proses pendaftaran wisuda mahasiswa untuk mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tidar

2.RUANG LINGKUP:

Lingkup dari prosedur ini adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan persyaratan yudisium S1 maupun D3 di lingkungan Fakultas Teknik

3.STANDAR:

  • Prosedur ini mengacu pada ketentuan peraturan akademik Fakultas Teknik Universitas Tidar

4.DEFINISI:

  • Wisuda adalah suatu proses pelantikan kelulusan mahasiswa yang telah menempuh masa belajar perguruan tinggi.

5.PROSEDUR:

  • Mahasiswa menyiapkan berkas wisuda berupa bukti lunas pembayaran, surat tanda terima penyerahan skripsi dan naskah publikasi dari perpustakaan, surat bebas pinjam, pas foto dan transkrip nilai akhir, KTM dan fotokopi ijazah terakhir dan sertifikat TOEFL dengan nilai ≥ 400
  • Mahasiswa menyerahkan berkas wisuda ke tata usaha Fakultas
  • Mahasiswa mengisi blanko penulisan ijazah dan data alumni
  • Selesai

6.PIHAK YANG MENJALANKAN:

  • Mahasiswa
  • Tata usaha fakultas

7.BAGAN ALIR:

 Diagram Alir PMFT25

8.CATATAN:-

9.REFERENSI/DOKUMEN TERKAIT:

Cover PMFT26

Cop PMFT261. TUJUAN:

Tujuan dari prosedur ini adalah agar proses pengajuan beasiswa mahasiswa dapat berjalan dengan lancer dan tertib sehingga pelaksanaannya dapat tepat sasaran

2. RUANG LINGKUP:

Lingkup dari prosedur ini adalah meliputi pengajuan beasiswa mahasiswa Fakultas Teknik yang diajukan melalui fakultas baik beasiswa internal maupun eksternal kampus

3. STANDAR:

  • Prosedur ini mengacu pada statuta dan peraturan akademik yang berlaku di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Tidar

 

4. DEFINISI:

  • Beasiswa adalah pemberian bantuan keuangan kepada mahasiswa yang bertujuan untuk digunakan demi keberlangsungan pendidikan yang ditempuh.

5. PROSEDUR:

  • Fakultas memberikan informasi beasiswa kepada mahasiswa
  • Mahasiswa yang berminat melakukan konsultasi di tingkat program studi
  • Mahasiswa mengajukan berkas persyaratan pengajuan beasiswa ke tata usaha
  • Berkas persyaratan beasiswa diajukan pada Pembantu Dekan bidang akademik dan kemahasiswaan
  • Pembantu Dekan bidang akademik dan kemahasiswa melakukan seleksi administrasi berkas yang masuk dari mahasiswa
  • Fakultas merekomendasikan penerima beasiswa kepada yang berwenang (pemberi beasiswa) melalui Pembantu Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

6. PIHAK YANG MENJALANKAN:

  • Mahasiswa
  • Staf Tata Usaha Fakultas
  • Pembantu Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan

7. BAGAN ALIR:Diagram Alir PMFT26

8. CATATAN:-

9. REFERENSI/DOKUMEN TERKAIT:

  • Formulir permohonannan beasiswa

 

Cover PMFT27

Cop PMFT271. TUJUAN:

Prosedur Pengajuan Kegiatan Mahasiswa dibuat untuk menjamin kelancaran dalam kegiatan unit kegiatan kemahasiswaan yang ada di lingkungan Universitas Tidar sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

2. RUANG LINGKUP:

Prosedur ini mencakup prosuder pengajuan proposal oleh mahasiswa, pencairan dana hingga proses akhir. Prosedur berlaku hanya untuk unit kegiatan mahasiswa yang berada di bawah tanggungjawab Bidang Kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Tidar.

3. STANDAR:

  • Kegiatan mahasiswa yang diajukan atas dasar usulan mahasiswa di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Tidar
  • Kegiatan mahasiswa sesuai dengan visi dan misi Fakultas Teknik Universitas Tidar
  • Proses pelaksanaan kegiatan mahasiswa dapat melibatkan mahasiswa, dosen dan pihak luar universitas yang disetujui oleh pimpinan Universitas Tidar dan Fakultas Teknik.
  • Usulan penyelenggaraan kegiatan harus pada Rancangan Anggaran pada tahun yang sama dengan kegiatan

4. DEFINISI:

  • Prosedur pengajuan kegiatan mahasiswa dilakukan dengan tahapan yang dijabarkan dalam prosedur ini dan dilengkapi formulir/dokumen yang telah disediakan dengan melengkapi data penggunaan.

5. PROSEDUR:

  • Prosedur Pengajuan Proposal
    • Semua kegiatan mahasiswa harus mendapat izin dari Dekan Fakultas Teknik Universitas Tidar
    • Panitia kegiatan mahasiswa (Eksekutif Mahasiswa, Dewan Perwakilan Mahasiswa, Kongres Mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa di lingkup Fakultas Teknik Universitas Tidar) mempersiapkan proposal dan surat pengantar proposal yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Teknik Universitas Tidar sekurangnya 2 pekan sebelum pelaksanaan.
    • Lembar pengajuan proposal harus sepengatahuan pimpinan lembaga kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Teknik
    • Dekan melakukan disposisi ke Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan untuk mendapatkan pertimbangan atau pemrosesan lebih lanjut.
    • Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempelajari jenis kegiatan dan RAB.
    • Wakil Dekan Bidang Umum dan Pengadaan menentukan besaran anggaran.
    • Mahasiswa mengambil anggaran 70% maksimum 3 hari ke bagian keuangan fakultas setelah mendapat persetujuan dari Wakil Dekan Bidang Umum dan Pengadaan.
  • Pengajuan Laporan Pertanggungjawaban
    • Panitia pelaksana kegiatan mengajukan LPJ ke ketua lembaga yang bersangkutan untuk dilakukan verifikasi kesesuaian dengan proposal dan ditandatangani oleh ketua lembaga,
    • Laporan kegiatan (LPJ) maksimum 1 pekan diselesaikan setelah kegiatan berakhir, diserahkan ke Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan untuk diverifikasi
    • Laporan kegiatan yang sudah diverifikasi, ditandatangani oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dan digandakan untuk dijadikan arsip lembaga mahasiswa dan fakultas.
    • Ketua Panitia mengambil dana 30% ke Bagian Keuangan Fakultas

6. PIHAK YANG MENJALANKAN:

  • Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
  • Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan
  • Lembaga/Himpunan Mahasiswa

7. BAGAN ALIR:Diagram Alir PMFT27

8. CATATAN:

Pengajuan kegiatan mahasiswa memiliki tatacara penyelenggaraan agar kegiatan perencaan dan eksekusi pendaan berjalan tertib dan sesuai dengan yang diharapkan

9. REFERENSI/DOKUMEN TERKAIT:-

 

Cover PMFT28

Cop PMFT281. TUJUAN:

Tujuan dari prosedur ini adalah agar proses pengajuan proposal program kreativitas mahasiswa dapat berjalan dengan lancer dan tertib sehingga pelaksanaannya dapat tepat sasaran

2. RUANG LINGKUP:

Lingkup dari prosedur ini adalah meliputi pengajuan proposal program kreativitas mahasiswa Fakultas Teknik yang diajukan oleh mahasiswa

3. STANDAR:

  • Prosedur ini mengacu pada ketentuan buku pedoman Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2013.

4. DEFINISI:

  • Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) adalah suatu wadah yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dalam memfasilitasi potensi yang dimiliki mahasiswa Indonesia untuk mengkaji, mengembangkan, dan menerapkan ilmu dan teknologi yang telah dipelajarinya di perkuliahan kepada masyarakat luas.
  • PKM memiliki 6 sub program yaitu PKM-Penelitian (PKM-P), PKM-Penerapan Teknologi (PKM-T), PKM Kewirausahaan (PKM-K), PKM-Pengabdian kepada Masyarakat (PKM-M), PKM-Penulisan Artikel Ilmiah (PKM-AI) dan PKM-Gagasan Tertulis (PKM-GT).

5. PROSEDUR:

  • Siapkan proposal yang telah selesai direvisi oleh Dosen pendamping dan format penulisan sesuai ketentuan pada buku Pedoman Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2013.
  • Cetak proposal
  • Mintakan tanda tangan dan cap fakultas untuk halaman Pengesahan (ditandatangani oleh: Ketua Tim, Dosen Pendamping, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Kolom untuk Tandatangan Wakil Rektor III biarkan kosong dan bubuhkan cap fakultas di bagian Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan). Surat Pernyataan Sumber Tulisan PKM (ditandatangani oleh: Ketua Tim dan Ketua Prodi). Daftar Riwayat Hidup (Khusus PKM-GT) (ditandatangani oleh: Ketua, Anggota Tim dan Dosen Pendamping)
  • Scan Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup (menggunakan mesin scan dokumen)
  • Konversi file proposal PKM (.doc) ke format pdf (lihat cara konversi doc ke pdf)
  • Serahkan Halaman Pengesahan yang telah ditandatangani oleh Ketua, Dosen Pendamping, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dan telah dicap fakultas ke Biro Administrasi Kemahasiswaan (kolektif melalui fakultas atau langsung oleh mahasiswa sendiri) untuk dimintakan tandatangan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR 3) dan cap Universitas.
  • Setelah ditandatangani oleh WR 3 dan di cap universitas, Operator PT akan mendaftarkan tim PKM ke Simlitabmas (DIKTI) untuk mendapatkan username dan password peserta PKM
  • Operator PT akan mengirimkan softcopy halaman pengesahan, username dan password tim melalui email tim masing-masing

 

6. PIHAK YANG MENJALANKAN:

  • Mahasiswa
  • Dosen Pendamping
  • Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
  • Wakil Rektor III (Bidang Kemahasiswaan)
  • Operator Universitas

 

7. BAGAN ALIR:Diagram Alir PMFT28

8. CATATAN:-

9. REFERENSI/DOKUMEN TERKAIT:-

 

Cover PMFT29

Cop PMFT291. TUJUAN:

Prosedur Pengajuan Penugasan Perjalanan Dinas bertujuan untuk:

  • Memenuhi kebutuhan perjalanan dinas yang dibiayai oleh pihak universitas dan pemerintah
  • Memperlancar kegiatan yang sifatnya kedinasan
  • Meningkatkan kerjasama dan pengemangan SDM tenaga pendidik dan kependidikan

2. RUANG LINGKUP:

Perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri yang dibiayai oleh universitas atau pemerintah diberikan kepada tenaga pendidik maupun kependidikan dilingkungan Fakultas Teknik Universitas Tidar, yang mendapatkan perintah untuk melaksanakan tugas dinas.

3. STANDAR:

  • Perjalanan dinas diajukan oleh tenaga pendidik maupun kependidikan di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Tidar

 

4. DEFINISI:

  • Perjalanan Dinas adalah perjalanan keluar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara, termasuk perjalan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri.
  • Surat Perjalan Dinas adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain.
  • Tempat Kedudukan adalah lokasi kantor/satuan kerja
  • Tempat Tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan perjalanan dinas
  • Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri adalah uang harian yang digunakan sebagai uang makan, uang saku dan transport lokal.
  • Satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri adalah uang harian yang digunakan sebagai uang makan, uang saku, transport lokal, dan uang penginapan.

5. PROSEDUR:

  • Prosedur penugasan secara langsung oleh pimpinan:
    • Adanya surat/undangan masuk dari pihak luar instansi untuk mengikuti atau menghadiri suatu kegiatan.
    • Pimpinan menugaskan tenaga pendidik atau kependidikan untuk mengikuti atau menghadiri kegiatan tersebut dengan memberikan Surat Tugas dan SPD serta menentukan pembiayaan.
    • Penentuan besarnya biaya sesuai dengan Standar Biaya Umum
  • Prosedur Perjalanan Dinas melalui pengajuan dari pihak yang berkepentingan:
    • Tenaga pendidik atau Kependidikan mengajukan surat ke Pimpinan untuk mengikuti atau menghadiri suatu kegiatan
    • Pimpinan memverifikasi kegiatan yang akan diikuti dengan memperhatikan relevansi kebutuhan lembaga, baik sebagai pengembangan SDM maupun peningkatan kerjasama
    • Pimpinan menerbitkan Surat Tugas dan SPPD serta menentukan pembiayaan
    • Penentuan besarnya biaya sesuai dengan Standar Biaya Umum
  • Tanggungjawab pengguna biaya perjalanan dinas:
    • Melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal penugasan
    • Menyerahkan Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas yang sudah disahkan oleh instansi yang dituju serta bukti riil atas penggunaan biaya perjalanan dinas (tiket, boarding pass, airport tax, bill hotel, bukti pendaftaran dll)
    • Pertanggungjawaban oleh bagian keuangan (SPJ).

6. PIHAK YANG MENJALANKAN:

  • Tenaga Pendidik dan Kependidikan
  • Bagian Keuangan Fakultas

7. BAGAN ALIR:Diagram Alir PMFT29

8. CATATAN:-

9. REFERENSI/DOKUMEN TERKAIT:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55/PMK.05/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negera, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014

 

Cover PMFT30

Cop PMFT301. TUJUAN:

Prosedur ini ditetapkan untuk menjamin agar rencana kerja jurusan di Fakultas Teknik Universitas Tidar dapat  berjalan secara sistematis, terukur, transparan dan akuntabel serta terdokumentasi dengan baik.

2. RUANG LINGKUP:

Prosedur ini mencakup proses perencanaan kerja dan anggaran tahunan (RKAT) pada tiap-tiap jurusan di Fakultas Teknik.

3. STANDAR:

  • Seluruh pimpinan, tenaga pendidik dan kependidikan harus menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pengajuan rencana kerja dan anggaran tahunan dengan baik dan cermat.
  • Proses perencanaan kerja dan anggaran tahunan untuk tahun anggaran berikutnya diajukan sekurang-kurangnya bulan juli pada tahun berjalan.
  • Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan harus diarsipkan, disimpan dan disosialisasikan agar dapat diakses oleh seluruh civitas akademika (Mahasiswa, Tenaga Pendidik dan Kependidikan).

4. DEFINISI:

Dalam prosedur ini terdapat istilah-istilh yang didefinisi sebagai berikut:

  • Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) Jurusan adalah dokumen keuangan tahunan yang dibuat oleh Jurusan kepada Fakultas terkait pembiayaan rutin operasional dan program kerja lainnya dengan memperhatikan Renstra (Rencana Strategis) dan target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada tahun tersebut.

5. PROSEDUR:

Adapun prosedur penyusunan RKAT Jurusan adalah sebagai berikut:

  • Pimpinan jurusan dan fakultas mengidentifikasi seluruh pembiayaan rutin operasional dan program kerja yang akan dilaksanakan.
  • Pimpinan jurusan dan fakultas menyusun RKAT berdasarkan Renstra Fakultas dan PNBP.
  • Penyusunan RKAT Jurusan dilaksanakan dari mulai April hingga Juli. Dalam penyusunan RKAT Jurusan, Pimpinan Jurusan berhak membuat tim kecil untuk membantu penyusunan dokumen tersebut.
  • Penyusunan RKAT Fakultas dilaksanakan dari mulai April hingga Juli. Dalam penyusunan RKAT Fakultas, Pimpinan Fakultas berhak membuat tim kecil untuk membantu penyusunan dokumen tersebut
  • Setelah dilakukan penyusunan RKAT , Pimpinan jurusan wajib mensosialisasikan RKAT tersebut kepada seluruh dosen di Jurusan agar realisasi RKAT dapat diawasi dengan baik sehingga seluruh target tercapai.

6. PIHAK YANG MENJALANKAN :

  • Dekan
  • Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Kemahasiswaan
  • Ketua Jurusan

7. BAGAN ALIR

8. CATATAN :

Prosedur pengajuan rencana kerja dan anggaran tahunan Fakultas Teknik memiliki sasaran sistematis, transparan, dan akuntabel sehingga kinerja lembaga dapat terukur dengan baik.

9. REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT:

  • Rencana Strategis Universitas Tidar.
  • Rencana Strategis Fakultas Teknik.

 

Cover PMFT31

Cop PMFT31(revisi)1. TUJUAN:

Prosedur ini ditetapkan untuk menciptakan kinerja lembaga yang baik di Fakultas Teknik Universitas Tidar agar dapat  sistematis, transparan dan akuntabel serta terdokumentasi dengan baik.

2. RUANG LINGKUP:

Prosedur ini mencakup proses pencairan RKAT (Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan) baik di Jurusan maupun  di Fakultas Teknik.

3. STANDAR:

3.1.  Seluruh pimpinan, tenaga pendidik dan kependidikan harus menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pencairan RKAT dengan baik dan cermat.

3.2.  Proses pencairan RKAT dilakukan dengan pengajuan proposal rencana kerja per kegiatan sekurang-kurangnya 15 hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.

3.3.  Laporan hasil kegiatan dibuat sekurang-kurangnya sebelum 10 hari kerja setelah kegiatan dilaksanakan.

4. DEFINISI:

Dalam prosedur ini terdapat istilah-istilh yang didefinisi sebagai berikut:

4.1.  RKAT adalah Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang disusun oleh Jurusan dan Fakultas dari rencana strategis universitas dan fakultas yang bertujuan untuk menciptakan kinerja lembaga yang baik.

5. PROSEDUR:

Adapun prosedur pencairan RKAT adalah sebagai berikut:

5.1. Ketua Jurusan dan Pimpinan Fakultas mengidentifikasi seluruh kegiatan yang akan dilakukan dalam satu tahun.

5.2. Pencairan RKAT Jurusan dan Fakultas dilakukan dengan membuat proposal per kegiatan oleh panitia kemudian meminta persetujuan Ketua Jurusan setelah itu diajukan kepada Wakil Dekan Umum dan Dekan untuk disetujui dan disahkan.

5.3. Pengajuan proposal kegiatan sekurang-kurangnya 30 hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.

5.4. Setelah disetujui dan disahkan oleh Dekan kemudian diajukan kepada PPK Fakultas untuk dibayarkan.

5.5. Laporan hasil kegiatan dibuat maksimal 3 hari kerja setelah kegiatan dilaksanakan.

5.6. Bukti pencairan RKAT Jurusan dan Fakultas harus diarsipkan disimpan dan ditulis dalam laporan realisasi keuangan rutin fakultas yang bisa diakses oleh seluruh tenaga pendidik dan kependidikan.

6. PIHAK YANG MENJALANKAN :

6.1.  Dekan

6.2.  Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan

6.3.  Ketua Jurusan

6.4.  Tenaga Pendidik dan Kependidikan

7. BAGAN ALIRDiagram Alir PMFT30

8. CATATAN :

Prosedur pencairan RKAT di Fakultas Teknik memiliki sasaran sistematis, transparan dan akuntabel sehingga target kinerja lembaga dapat terpenuhi dengan baik

9. REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT:

9.1.  Program Kerja Tahunan Jurusan.

9.2.  Rencana Strategis Fakultas Teknik.

9.3.  Rencana Strategis Universitas.

 

Cover PMFT32

Cop PMFT321. TUJUAN:

Prosedur ini ditetapkan untuk menjamin agar pengajuan honorarium pembimbing skripsi, kerja praktek, akademik, kelebihan sks, kelebihan mengajar, asisten praktikum, laboran dan vakasi di Fakultas Teknik Universitas Tidar dapat  berjalan secara sistematis, transparan dan akuntabel serta terdokumentasi dengan baik.

2. RUANG LINGKUP:

Prosedur ini mencakup proses pengajuan honorarium pembimbing skripsi, kerja praktek, akademik, kelebihan sks, kelebihan mengajar, asisten praktikum, laboran dan vakasi berlaku untuk semua tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Tidar.

3. STANDAR:

  • Seluruh pimpinan, tenaga pendidik dan kependidikan harus menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pengajuan honorarium dan vakasi dengan baik dan cermat.
  • Persyaratan pengajuan honorarium dan vakasi harus sesuai dengan prosedur yang sudah ada.
  • Proses pengajuan honorarium dan vakasi sekurang-kurangnya 1 hari setelah kegiatan dilaksanakan.
  • Bukti penerimaan honorarium dan vakasi harus diarsipkan, disimpan dan ditulis dalam laporan keuangan rutin fakultas yang bisa diakses oleh seluruh tenaga pendidik dan kependidikan.

4. DEFINISI:

Dalam prosedur ini terdapat istilah-istilh yang didefinisi sebagai berikut:

  • Honorarium adalah upah di luar gaji sebagai imbalan jasa yang dibayarkan kepada tenaga pengajar, tenaga kependidikan maupun mahasiswa.
  • Pembimbing skripsi adalah dosen yang ditugaskan untuk membimbing mahasiswa dari mulai hingga terselesaikannya tugas akhir/skripsi. Terdapat dua jenis pembimbing skripsi yaitu pembimbing utama dan pembimbing pendukung.
  • Pembimbing akademik adalah dosen yang ditugaskan untuk melakukan proses pendampingan dan pembimbingan kepada mahasiswa dalam menyelesaikan studinya.
  • Kerja praktek adalah kegiatan mahasiswa yang dilakukan di perusahaan/lapangan untuk mengetahui kondisi kerja yang terdapat di lapangan.
  • Kelebihan sks adalah jumlah sks yang lebih dari 12 sks
  • Kelebihan mengajar adalah jumlah tatap muka perkuliahan yang lebih dari 14 kali.
  • Asisten praktikum adalah mahasiswa yang ditugaskan membimbing, mendampingi mahasiswa lain dalam melaksanakan praktikum baik di laboratorium maupun di lapangan.
  • Laboran adalah tenaga kependidikan yang ditugaskan sebagai penanggung jawab teknis laboratorium.
  • Vakasi adalah upah yang diberikan kepada tenaga pendidik atas pekerjaan penyusunan soal ujian, pengawasan ujian dan pemeriksanaan ujian.

5. PROSEDUR:

Ketua Jurusan mengajukan pembiayaan honorarium dan vakasi dengan melengkapi syarat:

  • Pembimbing Akademik: SK Pembimbing Akademik
  • Kerja praktik:
    • SK Pembimbing Kerja Praktik (KP)
    • Undangan seminar Kerja Praktik (KP)
    • Berita acara seminar Kerja Praktik (KP)
    • Lembar pengesahan laporan Kerja Praktik (KP)
  • Skripsi/Tugas Akhir:
    • SK Pembimbing Skripsi/Tugas Akhir
    • Undangan ujian proposal/pendadaran Skripsi/Tugas Akhir
    • Berita acara proposal/pendadaran Skripsi/Tugas Akhir
    • Lembar pengesahan proposal/pendadaran Skripsi/Tugas Akhir
  • Kelebihan SKS: SK Mengajar
  • Kelebihan Jam Mengajar:
    • SK Mengajar,
    • daftar hadir mahasiswa
    • jurnal perkuliahan
  • Asisten Praktikum:
    • SK Asisten Praktikum
    • daftar hadir asisten
    • jurnal perkuliahan.
  • Laboran:
    • Daftar hadir praktikum
    • SK penanggung jawab praktikum
  • Vakasi:
    • Naskah soal
    • Berita acara pelaksanaan ujian
  • Setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi pengajuan honor dan vakasi diajukan kepada Dekan dan diperiksa oleh Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan.
  • Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan mengevaluasi pembiayaan, jika menyetujui dananya, akan diteruskan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fakultas.
  • PPK Fakultas mengevaluasi pengajuan pembiayaan, jika setuju maka segera dicairkan pengajuan pembiayaan yang diusulkan.
  • Staf PPK Fakultas menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip.

6. PIHAK YANG MENJALANKAN :

  • Dekan
  • Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan.
  • PPK Fakultas
  • Ketua Jurusan

7. BAGAN ALIR

Diagram Alir PMFT32

8. CATATAN :

Prosedur pengajuan honorarium dan vakasi Fakultas Teknik memiliki sasaran mudah, transparan dan akuntabel sehingga hak tenaga pendidik dan pendidikan dapat terpenuhi dengan baik.

9. REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT:

  • Formulir pengajuan honorarium
  • Formulir pengajuan vakasi

 

Cover PMFT33

Cop PMFT331. TUJUAN:

Prosedur ini ditetapkan untuk menciptakan kualitas layanan akademik dan non-akademik di Fakultas Teknik Universitas Tidar agar dapat  sistematis, terukur dan akuntabel serta terdokumentasi dengan baik.

2. RUANG LINGKUP:

Prosedur ini mencakup proses pengajuan dana kegiatan mahasiswa secara keseluruhan baik di Jurusan maupun  di Fakultas Teknik.

3. STANDAR:

  • Seluruh pimpinan, tenaga pendidik dan kependidikan harus menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pengajuan dana kegiatan mahasiswa dengan baik dan cermat.
  • Proses pengajuan dana kegiatan mahasiswa dilakukan dengan pengajuan program kegiatan tahunan dari HMJ, BEM dan DPM diajukan sekurang-kurangnya bulan juli pada tahun berjalan.
  • Rancangan program kegiatan tahunan mahasiswa harus diarsipkan, disimpan dan disosialisasikan agar dapat diakses oleh seluruh civitas akademika (Mahasiswa, Tenaga Pendidik dan Kependidikan).

4. DEFINISI:

Dalam prosedur ini terdapat istilah-istilh yang didefinisi sebagai berikut:

  • Kegiatan mahasiswa adalah kegiatan akademik dan non-akademik yang direncanakan, diorganisir, dan dilaksanakan oleh mahasiswa yang terhimpun dalam Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).

 5. PROSEDUR:

Adapun prosedur pengajuan dana kegiatan mahasiswa adalah sebagai berikut:

  • HMJ, BEM maupun DPM mengidentifikasi seluruh kegiatan yang akan dilakukan dalam satu tahun (program kegiatan tahunan).
  • Program kerja tahunan HMJ diajukan kepada Ketua jurusan untuk meminta persetujuan dan pengesahan.
  • Program kerja tahunan BEM dan DPM diajukan kepada Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan untuk disetujui dan disahkan.
  • Setelah disetujui dan disahkan program kegiatan tahunan HMJ, BEM dan DPM dimasukkan dalam RKAT Fakultas.
  • Pencairan dana kegiatan mahasiswa dilakukan dengan proposal per kegiatan yang disetujui dan disahkan oleh ketua jurusan dan wakil dekan akademik dan kemahasiswaan.
  • Pengajuan proposal kegiatan sekurang-kurangnya 15 hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.
  • Laporan hasil kegiatan dibuat sekurang-kurangnya sebelum 10 hari kerja setelah kegiatan dilaksanakan.

6. PIHAK YANG MENJALANKAN :

  • Dekan
  • Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
  • Ketua Jurusan
  • Mahasiswa

7. BAGAN ALIR

Diagram alir PMFT33

8. CATATAN :

Prosedur pengajuan dana kegiatan mahasiswa di Fakultas Teknik memiliki sasaran sistematis, transparan dan akuntabel sehingga pelayanan kemahasiswaan dapat terpenuhi dengan baik

9. REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT :

  • Program Kerja Tahunan BEM, DPM dan HMJ.
  • Rencana Strategis Fakultas Teknik.

 

Cover PMFT34

Cop PMFT341. TUJUAN:

Prosedur ini ditetapkan untuk memastikan pengajuan perjalanan dinas di Fakultas Teknik Universitas Tidar agar dapat  berjalan secara sistematis, transparan dan akuntabel serta terdokumentasi dengan baik.

2. RUANG LINGKUP:

Prosedur ini mencakup proses pengajuan biaya perjalanan dinas pada tiap-tiap jurusan di Fakultas Teknik.

3. STANDAR:

  • Seluruh pimpinan, tenaga pendidik dan kependidikan harus menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pengajuan perjalanan dinas dengan baik dan cermat.
  • Persyaratan pengajuan perjalanan dinas harus sesuai dengan prosedur yang sudah ada.
  • Proses pengajuan perjalanan dinas sekurang-kurangnya 15 hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.
  • Bukti pelaksanaan perjalanan dinas didokumentasi dengan laporan yang berisi notulensi kegiatan, foto kegiatan dan kwitansi pengeluaran.
  • Laporan hasil kegiatan dibuat sekurang-kurangnya sebelum 10 hari kerja setelah kegiatan dilaksanakan
  • Bukti pembayaran perjalanan dinas harus diarsipkan, disimpan dan ditulis dalam laporan keuangan rutin fakultas yang bisa diakses oleh seluruh tenaga pendidik dan kependidikan.

4. DEFINISI:

Dalam prosedur ini terdapat istilah-istilh yang didefinisi sebagai berikut:

  • Perjalanan dinas terdiri atas perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri. Secara definisi perjalanan dinas dalam negeri adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perorangan mau bersama-sama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 kilometer dari batas kota yang sesuai dengan tupoksinya. Sedangkan perjalanan dinas luar negeri adalah perjalanan sesuai tupoksi baik perorangan maupun bersama-sama untuk kepentingan dinas/negara, dari tempat bertolak di dalam negeri ke tempat tujuan di luar negeri dan juga sebaliknya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 5. PROSEDUR:

Adapun prosedur pengajuan perjalanan dinas adalah sebagai berikut:

  • Pelaksana mengidentifikasi seluruh pembiayaan perjalanan dinas yang akan dilakukan.
  • Diajukan kepada Ketua jurusan untuk meminta persetujuan biaya perjalanan dinas yang diusulkan.
  • Diajukan kepada Dekan dan diperiksa oleh Wakil Dekan II pengajuan biaya perjalanan dinas yang diusulkan. Jika disetujui dimintakan persetujuan dekan.
  • Diajukan kepada PPK Fakultas untuk diperiksa, jika disetujui akan segera dicairkan pengajuan biaya yang diusulkan sebesar 70% dari anggaran yang disetujui. 30% sisanya dicairkan setelah laporan hasil kegiatan dibuat. Seluruh bukti perjalanan disimpan sebagai arsip.

6. PIHAK YANG MENJALANKAN :

  • Dekan
  • Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Kemahasiswaan
  • Ketua Jurusan
  • Tenaga pendidik dan kependidikan

 7. BAGAN ALIR Diagram Alir PMFT34

8. CATATAN :

Prosedur pengajuan perjalanan dinas memiliki sasaran sistematis, transparan dan akuntabel sehingga kinerja kelembagaan dapat tercapai dengan baik.

 9. REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT:

  • Formulir SPPD.
  • Tanda bukti perjalanan dinas.

 

Cover PMFT35

Cop PMFT35

 1. TUJUAN:

Prosedur ini ditetapkan untuk menjamin agar pengadaan konsumsi rapat berjalan secara sistematis, transparan dan akuntabel serta terdokumentasi dengan baik.

2. RUANG LINGKUP:

Prosedur ini mencakup proses pengadaan konsumsi rapat berlaku untuk pimpinan, tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Tidar.

3. STANDAR:

3.1. Seluruh pimpinan, tenaga pendidik dan kependidikan harus menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pengadaan konsumsi rapat dengan baik dan cermat.

3.2. Persyaratan pengadaan konsumsi rapat harus sesuai dengan prosedur yang sudah ada.

3.3. Proses pengajuan pengadaan konsumsi sekurang-kurangnya 2 hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.

3.4. Bukti pengeluaran dibuat sekurang-kurangnya sebelum 1 hari kerja setelah kegiatan dilaksanakan.

3.5. Bukti pembayaran konsumsi rapat diarsipkan, disimpan dan ditulis dalam laporan keuangan rutin fakultas yang bisa diakses oleh seluruh civitas akademika.

4. DEFINISI:

Dalam prosedur ini terdapat istilah-istilh yang didefinisi sebagai berikut:

4.1. Rapat adalah kegiatan tatap muka yang mebicarakan, mendiskusikan dan mengkoordinasi kegiatan/program kerja.

4.2. Konsumsi adalah makan dan snak yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan rapat.

 5. PROSEDUR:

Adapun prosedur pengadaan konsumsi rapat adalah sebagai berikut:

5.1. Pelaksana mengidentifikasi seluruh pembiayaan konsumsi rapatyang akan dilaksanakan.

5.2. Pengadaan konsumsi rapat dilakukan jika dalam rapat dihadiri olehpejabat eselon II.

5.3. Melampirkan undangan rapat yang ditandatangani oleh pimpinan fakultas atau pimpinan jurusan atau kepala bagian TU atau ketua gugus tugas dan atau ketua panitia sekurang-kurangnya 2 hari kerja sebelum rapat dilaksanakan.

5.4. Diajukan kepada Wakil Dekan Umum dan Keuangan untuk disetujui dan dibayarkan.

 6. PIHAK YANG MENJALANKAN :

6.1. Dekan

6.2. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan.

6.3. Ketua Jurusan

6.4. Tenaga pendidik dan kependidikan

 7. BAGAN ALIR

Diagram Alir PMFT35( Rev)

8. CATATAN :

Prosedur pengadaan konsumsi rapat di lingkungan Fakultas Teknik memiliki sasaran sistematis, transparan dan akuntabel sehingga tercipta kinerja lembaga yang baik.

 9. REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT: –

Cover PMFT36

Cop PMFT361. TUJUAN:

Standard Operational Procedure (SOP) ini bertujuan untuk:

  • Memberikan penjelasan tentang tata cara monitoring pelaksanaan perkuliahan termasuk kegiatan praktikum di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Tidar.
  • Sebagai pedoman bagi sivitas akademika Fakultas Teknik Universitas Tidar dalam menjalankan aktivitas perkuliahan.

2. RUANG LINGKUP:

  • Tatacara monitoring pelaksanaan perkuliahan.
  • Pihak-pihak terkait yang bertanggungjawab atas pelaksanaan monitoring

 3. STANDAR:

  • Proses pembelajaran harus melibatkan mahasiswa secara aktif.
  • Proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
  • Proses pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan rencana pembelajaran semester atau silabus.
  • Metode pembelajaran harus menggunakan Student Centered Learning dengan pendekatan kolaboratif dan terintegrasi.
  • Fakultas, Jurusan, dan/atau Program Studi harus mempunyai suatu kebijakan yang adil, bertanggungjawab dan berkesinambungan tentang evaluasi hasil studi.
  • Semua kebijakan yang berhubungan dengan evaluasi hasil studi harus disosialisasikan ke seluruh staf akademik dan ditinjau ulang secara periodik dalam rangka mendapatkan kebijakan yang lebih baik.
  • Fakultas, Jurusan, dan/atau Program Studi harus mempunyai prosedur yang mengatur tentang transparansi sistem evaluasi hasil studi.
  • Penilaian umpan balik oleh sivitas akademika dan tenaga kependidikan harus dikembalikan tepat waktu dan didokumentasikan secara baik.

4. DEFINISI:

  • Kuliah adalah kegiatan belajar mengajar tatap muka antara dosen dan mahasiswa yang dijadwalkan.
  • Praktikum adalah kegiatan belajar mengajar tatap muka antara dosen (atau dibantu asisten) dan mahasiswa, yang menekankan pada aspek psikomotorik (ketrampilan), kognitif (pengetahuan), dan afektif (sikap) dengan menggunakan peralatan di laboratorium yang dijadwalkan.
  • Dosen adalah seseorang yang berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuannya menjalankan tugas pokok pendidikan. Dosen terdiri dari Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap.
  • Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada program studi masing-masing dalam lingkup FT Untidar.
  • Staf administrasi akademik adalah pegawai yang ditugaskan di Tata Usaha FT Untidar sub-bagian akademik. Staf administrasi terdiri dari Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap. Dosen PA adalah seorang dosen tetap Jurusan yang ditunjuk oleh Ketua jurusan/PS untuk memberikan bimbingan akademik kepada beberapa mahasiswa.

 5. Prosedur

  • Persiapan
  1. Tata Usaha FT sub-bagian akademik bersama dengan Program Studi mempersiapkan jadwal perkuliahan, rombongan belajar mahasiswa, ruangan perkuliahan, daftar hadir mahasiswa untuk masing-masing mata kuliah.
  2. Tata Usaha FT sub-bagian akademik mempersiapkan kuisioner mahasiswa untuk evaluasi proses perkuliahan.
  • Pelaksanaan
  1. Tata Usaha FT sub-bagian akademik menyiapkan kebutuhan perkuliahan (yang terdiri dari jadwal mengajar, rombongan belajar mahasiswa, ruangan perkuliahan dan jurnal perkuliahan) dalam sistem monitoring perkuliahan (simokul.untidar.ac.id)
  2. Dosen mempersiapkan RPS (Rencana Pembelajaran Semester) kemudian diunggah dalam simokul.ac.id. dan melaksanakan kegiatan perkuliahan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kuliah dilakukan minimal 14 (empat belas) kali pertemuan dalam setiap semester dengan membuka kelas, presensi, pengisian jurnal dan validasi mahasiswa melalui simokul.ac.id. Perubahan jadwal perkuliahan oleh dosen ataupun kuliah pengganti lainnya akibat libur nasional atau alasan lain dilakukan pada menu ganti pertemuan di simokul.ac.id dan akan divalidasi oleh Tata Usaha FT sub-bagian akademik.
  3. Setiap dosen wajib mengisi catatan kegiatan perkuliahan, mendata kehadiran mahasiswa pada portal simokul.ac.id.
  4. Staf administrasi akademik dapat mengoreksi kembali kegiatan perkuliahan dari dosen pada portal simokul.ac.id.. Dosen yang wajib menutup kelas dan mengakhiri kuliahnya sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Dosen tidak dapat membuka kelas jika kelas sebelumnya belum ditutup.
  5. Staf administrasi akademik dapat melakukan rekapitulasi jumlah pelaksanaan perkuliahan masing-masing mata kuliah 3 (tiga) minggu sebelum jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) melalui simokul.ac.id. Hasil rekapitulasi tersebut disampaikan ke program studi masing-masing untuk ditindak lanjuti.
  6. Program Studi menyampaikan surat pemberitahuan kepada dosen yang jumlah kehadirannya belum memenuhi syarat minimal 14 kali pertemuan untuk diantisipasi lebih awal oleh dosen yang bersangkutan.
  7. Staf administrasi akademik dapat melakukan rekapitulasi prosentase kehadiran mahasiswa masing-masing mata kuliah 1 (satu) minggu sebelum jadwal Hasil rekapitulasi prosentase kehadiran mahasiswa yang diperoleh melalui simokul.ac.id selanjutnya dilaporkan ke program studi masing-masing.
  8. Program Studi mengumumkan nama-nama mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti UAS (jumlah kehadiran minimal 75%) untuk setiap mata kuliah.
  9. Staf administrasi akademik bersama dosen penguji mendistribusikan kuisioner proses perkuliahan kepada masing-masing mahasiswa pada saat pelaksanaan UAS. Dosen wajib menyerahkan formulir kuisioner yang telah diisi oleh mahasiswa ke program studi masing-masing untuk dianalisa lebih lanjut. Formulir kuisioner ini akan menjadi bahan evaluasi proses pelaksanaan perkuliahan.
  10. Program studi menganalisa hasil isian formulir kuisioner untuk

6. PIHAK YANG MENJALANKAN

  • Sub-bagian Akademik FT
  • Ketua Jurusan/koordinator program studi
  • Dosen
  • Mahasiswa

7. BAGAN ALIR

Digram Alir PMFT36

 8. CATATAN: –

9. DOKUMEN TERKAIT:

  • Jadwal perkuliahan
  • Kuisioner mahasiswa

 

Cover PMFT37

Cop PMFT371. TUJUAN:

Prosedur ini ditetapkan untuk membantu mahasiswa dalam menyusun rencana studi sejak semester pertama sampai selesai studi dan Menjelaskan tata cara dan proses pembimbingan akademik.

2. RUANG LINGKUP:

  • Tugas dan kewajiban dosen PA.
  • Penunjukan dosen PA.
  • Tata cara pembimbingan akademik.

3.  STANDAR:

  • Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi harus mempunyai dosen pembimbing akademik untuk mahasiswa.
  • Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi harus memfasilitasi mahasiswa untuk bimbingan konseling.
  • Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi harus mendorong mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan mahasiswa non-akademik.

4. DEFINISI:

  • Pembimbingan akademik adalah suatu proses konsultasi oleh mahasiswa kepada dosen Pembimbing Akademik (PA) mengenai penyusunan rencana studi dan strategi belajar di Jurusan/PS di Fakultas Teknik Universitas Tidar.
  • Dosen PA adalah seorang dosen tetap Jurusan yang ditunjuk oleh Ketua jurusan/PS untuk memberikan bimbingan akademik kepada beberapa mahasiswa.

 5. Prosedur

  • Umum

Penyelenggaraan program pendidikan atas dasar Sistem Kredit Semester (SKS) berorientasi kepada mahasiswa, oleh karena itu bimbingan terhadap mahasiswa sangat perlu dilakukan. Bimbingan dilakukan agar mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan terencana dengan baik dan dapat menyelesaikan studinya tepat waktu tanpa mengalami hambatan. Oleh karena itu, perlu ditunjuk seorang Dosen Penasehat Akademik untuk membimbing beberapa mahasiswa dan ditentukan tugas dan kewenangannya.

  • Tugas Dosen PA
    • Membantu mahasiswa menyusun rencana studi sejak semester pertama sampai selesai studi.
    • Memberi pertimbangan tentang matakuliah yang dapat diambil pada semester yang akan berlangsung sesuai peraturan akademik dengan memperhatikan kode matakuliah, SKS, dosen penanggung jawab (PJ), mata kuliah wajib/pilihan.
    • Memvalidasi jumlah beban studi yang dapat diambil mahasiswa pada setiap semester secara online.
    • Memberitahukan kepada mahasiswa jika masih ada kesalahan dalam pengisian KRS ataupun mahasiswa belum mengisi KRS.
    • Mencatat dan mengevaluasi program yang dijalani mahasiswa yang dibimbingnya dalam catatan/file yang telah ditentukan agar mudah memantaunya.
    • Memahami kurikulum yang diikuti mahasiswa bimbingannya.
    • Memonitor kegiatan mahasiswa yang dibimbing.
    • Menetapkan dan mengumumkan jadwal bimbingan kepada mahasiswa.
    • Membimbing mahasiswa bimbingannya dengan baik.
    • Melapor kepada ketua jurusan/program studi jika akan meninggalkan tugas.
  • Kewenangan Dosen PA
    • Memberi nasihat kepada mahasiswa yang dibimbing.
    • Memberi peringatan kepada mahasiswa apabila melakukan pelanggaran kode etik mahasiswa.
    • Membantu mengatasi masalah yang menghambat kelancaran studi mahasiswa yang dibimbingnya terkait bidang akademik dan non akademik.
    • Meneruskan permasalahan mahasiswa yang bukan kewenangan atau di luar
    • kemampuan dosen PA kepada jurusan/program studi untuk diselesaikan.
    • Merekomendasikan mahasiswa bimbingannya kepada dosen konseling apabila diperlukan.
  • Penunjukan Dosen PA
    • Dekan mengangkat dosen PA atas usulan ketua jurusan/program studi yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan dekan tiap semester untuk membimbing 12-20 mahasiswa.
    • Dosen PA yang berhalangan sementara, maka tugasnya sebagai PA
    • digantikan oleh ketua jurusan/program studi.
    • Dosen PA yang berhalangan tetap, tugasnya sebagai PA digantikan dosen lain dengan surat keputusan dekan atas usulan ketua jurusan/program studi.
  • Prosedur Pembimbingan
    • Dosen PA menetapkan dan mengumumkan jadwal bimbingan setiap awal semester.
    • Dosen PA mengevaluasi hasil kuliah semester sebelumnya dan memberikan arahan tentang mata kuliah (meliputi kode mata kuliah, SKS, dosen PJ, mata kuliah wajib/pilihan) dan jumlah kredit yang dapat diambil pada semester yang akan berlangsung pada pertemuan pembimbingan tersebut.
    • Dosen PA menetapkan jumlah SKS maksimal yang dapat diprogramkan mahasiswa bimbingannya secara on line.
    • Mahasiswa mengisi KRS secara online sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Universitas dan Fakultas.
    • Dosen PA memvalidasi KHS dan KRS Mahasiswa bimbingannya.
    • Mahasiswa menyerahkan KHS dan KRS kepada Dosen PA, Jurusan/Program Studi dan Sub Bagian Akademik untuk diproses lebih lanjut.

6. PIHAK YANG MENJALANKAN:

  • Mahasiswa
  • Dosen Pembimbing
  • Ketua Program Studi

7. BAGAN ALIR

Diagram Alir PMFT37(1)

Diagram Alir PMFT37(2)

8. CATATAN: –

9. REFERENSI/DOKUMEN TERKAIT:

  • Lembar KHS
  • Lembar KRS
  • Buku Pembimbingan Mahasiswa-PA

 

Cover PMFT38

Cop PMFT381. TUJUAN:

Prosedur ini ditetapkan untuk membantu ketua Jurusan dalam menyusun rencana dan program kerja Jurusan setiap tahun anggaran guna meningkatkan mutu program kerja Jurusan.

2. RUANG LINGKUP:

  • Tata cara dan persyaratan yang diperlukan dalam melakukan Usulan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan Tingkat Perguruan Tinggi.
  • Pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Usulan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan Tingkat Perguruan Tinggi..

3. STANDAR:

  • Terciptanya program kerja yang mendukung peningkatan baik bidang akademik maupun non-akademik, realistis, dan akuntabel.
  • Program dan kegiatan di dalam dan di luar proses pembelajaran, yang dilaksanakan baik di dalam maupun di luar kelas untuk menciptakan suasana akademik yang kondusif (misalnya seminar, simposium, lokakarya, bedah buku, penelitian bersama, pengenalan kehidupan kampus, dan temu dosen-mahasiswa-alumni)

 4. DEFINISI:

Usulan Rencana dan program kerja merupakan pola perencanaan anggaran tahunan dengan pendekatan Renstra, dan Target Kinerja dan menghasilkan output Rencana Kerja Tahunan (RKT).

5. Prosedur

Prosedur penyusunan rencana dan program kerja Jurusan adalah sebagai berikut:

  • Rektor Melalui Wakil Rektor I, II, dan III mendelegasikan tugas agar segera melaksanakan Raker ke Dekan.
  • Dekan dibantu dengan Wakil Dekan II menyurati Jurusan dan unit kerja lainnya untuk memasukkan draf rencana kerja.
  • Ketua jurusan membuat usulan rencana kerja bersama ketua prodi dan kepala Laboratorium.
  • Dekan dan ketua Jurusan melakukan koordinasi, konsolidasi, dan sinkronisasi masukan draf rencana kerja jurusan dan unit kerja lainnya.
  • Dekan dibantu dengan Wakil Dekan II melakukan review masukan dari ketua Jurusan dan unit kerja lainnya.
  • Ketua Jurusan dan unit kerja lainnya melakukan revisi draf usulan untuk disampaikan pada saat finalisasi Raker program kerja.
  • Dekan dibantu Wakil Dekan II membuat jadwal pelaksanaan finalisasi Raker usulan anggaran dengan ketua Jurusan dan unit kerja lainnya.
  • Dekan menyampaikan hasil review masukan dan data pendukung untuk membuat draf rencana kerja.
  • Hasil review oleh Dekan menjadi rujukan yang akan disampaikan pada Raker dengan Rektor.

6. PIHAK YANG MENJALANKAN:

  • Rektor
  • Dekan
  • Jurusan/Program Studi/Unit kerja lainnya

7. BAGAN ALIR:

 Diagram Alir PMFT38(1)

Diagram Alir PMFT38(2)

8. CATATAN: –

9. REFERENSI/DOKUMEN TERKAIT:

Draf Rencana dan Program Kerja

 

Cover PMFT39

Cop PMFT39

1. TUJUAN:

Prosedur ini ditetapkan untuk menjamin agar peminjaman ruang di Fakultas Teknik Universitas Tidar dapat berjalan secara tertib, teratur, efektif dan efisien serta terdokumentasi dengan baik.

2.RUANG LINGKUP:

Prosedur ini mencakup proses peminjaman ruang di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Tidar.

3. STANDAR:

3.1.  Semua fasilitas sarana dan prasarana di lingkungan Fakultas Teknik UNTIDAR harus dipelihara secara teratur.

3.2.  Fakultas Teknik UNTIDAR harus dapat menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung proses pelayanan kepada sivitas akademika di lingkungan Fakultas Teknik UNTIDAR.

3.3.  Proses-proses pokok kegiatan di Fakutas Teknik UNTIDAR harus terdefinisikan dengan jelas dan tersedia indikator untuk menilai kinerjanya dan harus jelas penanggung jawab dan pelaksanaanya.

4. DEFINISI:

4.1.  Sarana adalah alat atau media yang dipakai untuk maksud atau tujuan tertentu

4.2.  Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.

4.3.  Disposisi adalah perintah atau penjelasan dari Dekan mengenai urusan yang termuat dalam suatu surat dinas, yang dituliskan pada lembar khusus.

5. PROSEDUR:

5.1.  Mahasiswa, unit kerja, atau pihak yang berkepentingan membuat surat peminjaman ruang (maksimal jangka waktu peminjaman ruang adalah 2 hari sebelum pelaksanaan kegiatan).

5.2.  Staff TU Dekanat menyerahkan kepada Dekan.

5.3.  Dekan memproses surat dan disposisi ke Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan.

5.4.  Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan menyetujui/tidak menyetujui.

5.5.  Kasubag Akademik dan Kemahasiswaan menerima surat peminjaman inventaris dan memproses peminjaman ruang ke pihak rumah tangga dan tenaga kependidikan di program studi yang bersangkutan.

5.6.  Mahasiswa unit kerja, atau pihak yang berkepentingan dapat menggunakan ruangan sesuai waktu yang ditentukan.

6. PIHAK YANG MENJALANKAN :

6.1.  Staff Tata Usaha Dekanat

6.2.  Dekan

6.3.  Kasubag Akademik dan Kemahasiswaan

6.4.  Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan

6.5.  Mahasiswa unit kerja, atau pihak yang berkepentingan (peminjam)

7. BAGAN ALIRDiagram Alir PMFT39

8. CATATAN :

Prosedur peminjaman ruang Fakultas Teknik memiliki sasaran pengurusan ruang yang tertib, rapi, teratur di Fakultas Teknik terdokumentasi dengan baik.

9. REFERENSI/ DOKUMEN TERKAIT:

9.1.  Formulir peminjaman ruang Fakultas Teknik

9.2.  Formulir persetujuan peminjaman ruang Fakultas Teknik

Prosedur Mutu Fakultas Teknik Universitas Tidar

Daftar Formulir yang Berlaku di Fakultas Teknik Universitas Tidar

  1. Formulir Pelaksanaan KP/Magang/PKL
  2. Formulir Pelaksanaan Perkuliahan
    • Presensi Perkuliahan
    • Rencana Pembelajaran Semester (RPS)
    • Jurnal Perkuliahan
  3. Formulir Surat Keterangan Lulus (SKL)
  4. Formulir Pengajuan Yudisium
  5. Formulir Trasnkrip Nilai
  6. Formulir Kartu Hasil Studi (KHS)
  7. Formulir Tugas Akhir
  8. Formulir Peminjaman Arsip
  9. Formulir Peminjaman Inventaris
  10. Formulir Penyelenggaraan Ujian
  11. Formulir Pengelolaan Administrasi Kerja Sama
  12. Formulir Daftar Surat Keluar
  13. Formulir Pengurusan Surat Masuk
  14. Formulir Ujian Susulan
  15. Pengeluaran Barang dan ATK
  16. Formulir Keterangan Aktif Kuliah
  17. Formulir Pendaftaran Peserta MAWAPRES
  18. Formulir Permohonan Beasiswa
  19. Formulir Pengajuan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) Jurusan
  20. Formulir Pencairan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) Jurusan
  21. Vakasi dan Honorarium Jurusan Prodi
  22. Formulir Pengajuan Dana Kegiatan Mahasiswa
  23. Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas
  24. Kuesioner Evaluasi Perkuliahan
  25. Peminjaman Ruang
  26. Form SPPD FT Untidar
  27. SK Mengajar